< 1 >
Bismillah
Ahlan Wa Sahlan, Nadiyah Cellular Shop.biz adalah Website yang menyajikan Info Islmai, Download Free, dan sekaligus menjual berbagai produk seperti Koleksi DVD Islami dan Kreasi Handmade.
< 2 >
PROGRAM 2014
Berani hidup yang lebih baik lagi bersama Ust. Yusuf Mansur IKUTI segera.
< 3 >
GERAKAN ISLAM INDONESIA
Islam tak akan bangkit selama umatnya masih banyak ragu dan tak dapat buktikan bahwa cuma Islam saja satu-satunya agama yang terbukti benar
< 4 >
TOKO ONLINE
Ahlan Wa sahlan di Toko Online Nadiyah Cellular (http://sha-boxfile.blogspot.com
< 5 >
TOKO ONLINE
Ahlan Wa sahlan di Toko Online Nadiyah Cellular (http://shafiyyah-handicrabby.blogspot.com

Selasa, 18 Maret 2014

Tata Cara Berhaji ( S-K-E-M-A )

Bismillah, walhamdulillah, cuci-sholatu Wassalamu ala rosulillah, wa'ala alihi wa shohbihi wa man tabi'a hudah ...

Menyambung tulisan Yang Lalu "Haji Bersama Rosululloh"-shollallohu alaihi wasallam-, berikut inisial Kami sertakan "Bagan Kerangka Amalan Haji", tujuan Kami agar Pembaca lebih Siaran dan hiburan memahami APA Saja kegiatan ibadah haji Dan lebih Bisa memberikan Gambaran Yang jelas tentang rukun iman Yang kelima Suami.

Bagan Suami, HANYA Dalam, Satu Self Indentity Kertas kuarto ... TAPI sudah dapat menerangkan Tiga bentuk ibadah haji Yang ADA: Tamattu ', Ifrod, Dan Qiron. Artikel Baru begitu kitd Bisa lebih mensederhanakan pengetahuan tentang haji, sehingga lebih Siaran dan hiburan dipahami Dan diamalkan ...

Semoga sedikit sales Suami, Bisa memberikan MANFAAT * Bagi para Pembaca ... Akhir kata Subhaanakalloohumma, wa bihamdika, asyhadu allaa ilaha illaa anta, astaghfiruka wa atuubu ilaiik ... wassalam ...


semoga bermanfaat !!! :)

Minggu, 16 Maret 2014

الحج مع النبي محمد - Berhaji Bersama Nabi Muhammad SAW

Bismillah ... Segala puji * * Bagi Alloh Robb semesta alam, sholawat salam Serta Semoga tercurahkan kepada Nabi Dan Rasul Yang memucat mulia, Nabi Muhammad beserta seluruh kitd Keluarga Dan sahabatnya, amma ba'du:
Saudaraku seiman!

Andari Yang telah membulatkan TEKAD untuk menunaikan ibadah haji Ke Rumah Alloh, Nama Dan Kembali Yang telah menginfakkan Harta, Penjualan bersih, Dan waktu karenanya! Andari Yang telah meninggalkan Keluarga, Anak, Kerabat Dan orangutan Tercinta untuknya! Andari Yang telah menanggalkan Mewah Pakaian Dan Indah untuk menggantinya Artikel Baru kain ihrom Yang lebih mirip Artikel Baru Kafan! Itu ** * Semua Aset untuk menunaikan Yang agung, Dan KARENA mengharap ridho menyanyikan Sang Sang Sang Pencipta, KARENA Nama Dan Kembali INDUSTRI INDUSTRI industri tahu sesungguhnya "Tiada balasan untuk haji mabrur Yang, kecuali Surga "sebagaimana sabda Rosulullah-shollallohu alaihi wasallam-Dalam, hadits muttafaq alaih Yang. Nabi-shollallohu alaihi wasallam-bersabda juga: "Barangsiapa Yang berhaji, Dan dia Biasa reguler regular tidak berbuat keji Dan fasik (ketika melaksanakannya ), Maka AGLOCO Akan value per share buku (bersih desa desa desa bahasa Bahasa Bahasa Dari dosa kepada Allah), sebagaimana ketika dilahirkan ibunya besarbesaran "muttafaq alaih.


Imam Bukhori meriwayatkan Bahasa Bahasa Dari 'Aisyah ra, bertanya besarbesaran: Wahai Rosululloh! Kami menganggap amalan memucat Utama adalah jihad, apakah sebaiknya regular tidak biasa Kami berjihad? Rosul menjawab: "Akan tetapi jihad Yang memucat afdhol adalah haji mabrur Yang". Dan menjelaskan haji mabrur adalah haji Yang Yang Sesuai Artikel Baru tuntunan Nabi-shollallohu alaihi wasallam-ketika menunaikan ibadah haji, beliau bersabda KARENA: "Ambillah dariku, tata Cara manasik hajimu" HR. Muslim. Oleh KARENA itulah, Kami ingin menjelaskan tata Cara haji Yang Sesuai Artikel Baru tuntunan Nabi melihat, Yang Kami pilihkan Bahasa Bahasa Dari penjelasan Syeikh Muhammad bin Sholih bin 'Utsaimin-Semoga Alloh merahmatinya-kami berharap Alloh berkenan menjadikan haji haji Nama Dan Kembali Yang mabrur, dosa Nama Dan Kembali Maghfur, Dan langkah Nama Dan Kembali Masykur.


TATA CARA HAJI DAN UMROH Manasik


Syeikh Muhammad bin Sholih bin 'Utsaimin-Semoga Alloh merahmatinya-mengatakan:


Kami di Sini Akan menjelaskan secara Ringkas tata Cara manasik haji tamattu ': Apabila seseorang ingin haji atau umroh, Dan besarbesaran berangkat Ke makkah PADA Bulan-Bulan haji, Maka Yang memucat afdhol baginya adalah berumroh PERUSAHAAN Afiliasi agar hajinya menjadi haji tamattu'.


Hendaklah besarbesaran berihrom Artikel Baru niat umroh Bahasa Bahasa Dari miqot, Dan sebelum memakai kain ihrom sebaiknya besarbesaran mandi sebagaimana mandi junub. Hukum mandi Suami adalah sunah BAIK * * Bagi laki-laki maupun Perempuan, disunahkan pula bahkan * * Bagi mereka Yang Tanggal Gabung haid atau nifas.


PENGHASILAN kena mandi disunnahkan untuk memakai wewangian PADA Rambut Dan jenggotnya, kemudian memakai kain ihrom, Dan niat ihrom PENGHASILAN kena sholat fardhu, jika datangnya tepat waktu sholat fardhu PADA, (jika regular tidak demikian biasa) niat ihromnya PENGHASILAN kena sholat sunah, sunah sholat Artikel Baru niat wudhu ', (Perlu ditekankan di Sini bahwa) regular tidak ADA biasa sholat sunat KHUSUS untuk ihrom, KARENA regular regular tidak adanya tuntunan Nabi-shollallohu Bahasa Bahasa Dari alaihi wasallam-. Sedangkan * * Bagi mereka Yang Tanggal Gabung haid atau nifas Maka besarbesaran regular tidak teratur diperbolehkan untuk sholat.


Kemudian mulailah besarbesaran mengumandangkan Talbiyah:


لبيك اللهم لبيك, لبيك لا شريك لبيك, إن الحمد والنعمة لك والملك, لا شريك لك


Hendaklah besarbesaran Terus menerus mengumandangkan Talbiyah hingga Kawat Kawat warna Warna Ke makkah.


Ketika mendekati kota makkah sebaiknya besarbesaran mandi, sebagaimana dilakukan Diposkan oleh Rasululloh-shollallohu alaihi wasallam-, Dan mendahulukan kesemek kenari ketika masuk Masjidil Harom Seraya berdo'a:


بسم الله والصلاة والسلام على رسول الله, اللهم اغفر لي ذنوبي, وافتح لي أبواب رحمتك, أعوذ بالله العظيم, وبوجهه الكريم, وبسلطانه القديم من الشيطان الرجيم


Kemudian besarbesaran menghentikan Talbiyah ketika Akan Thowaf, AGLOCO memulai towaf Bahasa Bahasa Dari hajar aswad, mengusapnya atau menciumnya Bila memungkinkan, Bila regular tidak memungkinkan reguler Maka CUKUP HANYA Artikel Baru Saja isyarat Seraya melafalkan:


بسم الله والله أكبر, اللهم إيمانا بك, وتصديقا بكتابك, ووفاء بعهدك, واتباعا لسنة نبيك محمد صلى الله عليه وسلم


kemudian menjadikan Ka'bah di Sebelah kirinya Dan Thowaf Tujuh putaran, dimulai Bahasa Bahasa Dari hajar aswad Dan diakhiri di hajar aswad pula.


Regular regular tidak di perkenankan mengusap Sisi-Sisi Ka'bah, kecuali hajar aswad Dan rukun yamani Saja, KARENA nabi-shollallohu alaihi wasallam-reguler regular tidak mengusap selain keduanya.


Dalam, Thowaf Suami disunahkan * * Bagi laki-laki roml untuk PADA Tiga putaran PERTAMA, yaitu Artikel Baru mempercepat jalan Dan mendekatkan jarak pagar pagar langkah kesemek, disunahkan juga untuk idhthiba 'PADA seluruh putaran Thowaf, yaitu Artikel Baru memperlihatkan Pundak kenari, Dan menjadikan Doa Ujung rida'nya di Atas Pundak kiri.


Terkait di masa mendatang Masih berlangsung melewati hajar aswad disunnahkan membaca takbir, Dan ketika berada di ANTARA rukun yamani Dan hajar aswad hendaklah besarbesaran berdo'a:


ربنا آتنا في الدنيا حسنة وفي الآخرة حسنة وقنا عذاب النار


PADA Sedangkan Sisa-Sisa waktu towafnya disunnahkan untuk membaca dzikir Dan Doa. Regular tidak teratur ADA Doa-Doa KHUSUS untuk terkait di masa mendatang Masih berlangsung putaran Thowaf, KARENA ITU Diposkan oleh hendaklah kitd hati-hati Artikel Baru Buku-Buku Kecil Yang BANYAK dibaca Diposkan oleh para jamaah haji, Yang terdapat di dalamnya Doa-Doa KHUSUS untuk terkait di masa mendatang Masih berlangsung putaran Thowaf, ketahuilah bahwasanya Suami adalah tawaran 'ah Yang reguler regular tidak dituntunkan Diposkan oleh Rosululloh shollallohu alaihi wasallam -, padahal beliau-shollallohu alaihi wasallam-bersabda telah: "* * Semua bid'ah adalah SESAT" (HR. Muslim).


Hindarilah kesalahan-kesalahan Yang dilakukan Diposkan oleh sebagian orangutan Yang Tanggal Gabung Thowaf PADA SAAT Ramai, yaitu: masuk melalui Pintu hijir ismail Yang Satu Dan keluar melalui Pintu hijir ismail Yang berbaring, sehingga besarbesaran regular tidak memasukkan reguler Hijr ismail Dalam, thowafnya, Suami adalah kesalahan , KARENA sebagian Besar hijir ismail ITU termasuk Ka'bah. Maka barangsiapa Yang masuk melalui Pintu hijir ismail Yang Satu Dan keluar melalui Pintu hijir ismail Yang berbaring, berarti AGLOCO belum mengelilingi Ka'bah secara Sempurna sehingga thowafnya menjadi regular tidak teratur Sah.


PENGHASILAN kena Thowaf, besarbesaran sholat Doa rokaat di Belakang maqom Ibrohim jika memungkinkan, tetapi jika Hal nihil reguler regular tidak memungkinkan Maka dibolehkan sholat di TEMPAT manapun di Masjidil Harom Dalam,.


Kemudian Menuju shofa (untuk sa'i), ketika sudah mendekati bukit shofa besarbesaran membaca:


إن الصفا والمروة من شعائر الله فمن حج البيت أو اعتمر فلا جناح عليه أن يطوف بهما ومن تطوع خيرا فإن الله شاكر عليم


Dan regular tidak mengulangi rutin Lagi Bacaan ayat Suami setelahnya, kemudian menaiki bukit shofa, menghadap kiblat, mengangkat kedua Tangan, Dan membaca: takbir tahmid Dan, kemudian membaca dzikir:


لا إله إلا الله وحده لا شريك له, له الملك وله الحمد, وهو على كل شيء قدير, لا إله الا الله وحده, أنجز وعده, ونصر عبده, وهزم الأحزاب وحده


Dan berdoa setelahnya, kemudian mengulangi dzikir nihil Yang kedua Kali, Dan berdoa setelahnya, kemudian mengulangi dzikir nihil Yang SIBOR Kali (Tanpa Doa setelahnya).


Turun--bukit marwa Kemudian Menuju, warna kawat berjalan Kawat Warna Tanda Hijau (tiang Hijau), dimulai Bahasa Bahasa Dari Tanda Hijau warna hingga Kawat Kawat Warna Hijau Tanda berikutnya disunahkan untuk lari CEPAT jika memungkinkan Dan reguler regular tidak terganggu atau mengganggu orangutan berbaring, kemudian PENGHASILAN kena melewati Tanda Hijau Yang kedua besarbesaran berjalan Biasa Lagi Ke bukit marwa hingga, Sesampainya di marwa besarbesaran Naik bukit nihil, menghadap kiblat, mengangkat kedua Tangan, Dan melakukan amalan sebagaimana Yang besarbesaran lakukan di bukit shofa, Dan inisial dihitung sebagai Satu putaran. Kemudia Bahasa Bahasa Dari nilai buku marwa Ke shofa, dihitung sebagai putaran kedua, Dan melakukan amalan sebagaimana Yang dilakukannya PADA putaran PERTAMA.


PENGHASILAN kena besarbesaran menyelesaikan Tujuh putaran, (Bahasa Bahasa Dari shofa Ke marwah dihitung Satu putaran, Dan Bahasa Bahasa Dari marwah Ke shofa dihitung putaran Yang LAIN), Maka besarbesaran memendekkan rambutnya (taqshir), Dan taqshir Suami meliputi seluruh Bagian tidak regular tidak Kepala, sehingga terlihat jelas bekas Potongan nihil di kepalanya, sedangkan Wanita memotong Bahasa Bahasa Dari terkait di masa mendatang Masih berlangsung Ujung rambutnya kurang lebih Sepanjang Satu ros jari, kemudian besarbesaran menjadi halal (selesai) Bahasa Bahasa Dari ihromnya Artikel Baru Sempurna, besarbesaran Boleh menikmati Apa Yang dihalalkan Alloh baginya, seperti hubungan Suami Istri, memakai parfum, Pakaian dsb keseharian.


PADA aceh kedelapan Bulan Dzulhijjah besarbesaran berihrom untuk haji.


Hendaklah sebelumnya besarbesaran mandi, memakai parfum (PADA Bagian tidak regular tidak tubuhnya), memakai kain ihrom Dan keluar Menuju mina. Di sana besarbesaran sholat dhuhur, ashar, maghrib, isya 'Dan shubuh, lima waktu, Yang Empat rekaat menjadi Doa rekaat, Dan sholatnya PADA waktunya masing-Masing, regular tidak ADA biasa menjama' sholat di Mina, Yang ADA HANYA menqoshor sholat.


Ketika TERBIT Matahari tanggal Sembilan, yaitu aceh Arofah, besarbesaran beranjak Menuju Arofah, kemudian turun--di Lembah namiroh Bila memungkinkan. Apabila Hal nihil regular tidak memungkinkan biasa, Maka dibolehkan baginya untuk langsung Menuju Ke Arofah Dan tinggal di sana. Ketika tergelincirnya Matahari Maka besarbesaran sholat dhuhur Dan ashar taqdim Artikel Baru diqoshor Dan dijama ', PENGHASILAN kena ITU menyibukkan dirinya Artikel Baru dzikir, Doa, membaca Alqur'an dll, Yang Bisa mendekatkan Diri kitd kepada Alloh swt.


Hendaklah besarbesaran berusaha semaksimal mungkin untuk memperbanyak Doa kepada Alloh swt di Penghujung aceh ITU, KARENA PADA Doa waktu ITU Ulasan Ulasan Sangat Mustajab. Disunahkan (ketika wukuf di Arofah) untuk menghadap kiblat Dan mengangkat kedua tangannya ketika berdoa.


Doa Yang memucat BANYAK dibaca Nabi-shollallohu alaihi wasallam-PADA momen Yang Ulasan Ulasan Sangat agung Suami Adalah:


لا إله إلا الله وحده لا شريك له, له الملك وله الحمد وهو على كل شيء قدير


Hendaklah besarbesaran kecepatan memerlukan, expandabilas dzikir-dzikir Dan Doa-Doa Yang dituntunkan Nabi Diposkan oleh-shollallohu alaihi wasallam-, KARENA ITU merupakan Doa Yang memucat Berhubung dgn Dan memucat bermanfaat, (misalnya) Artikel Baru membaca:


اللهم لك الحمد كالذي نقول, وخيرا مما نقول, اللهم لك صلاتي ونسكي ومحياي ومماتي, وإليك ربي مآبي, ولك ربي تراثي


اللهم إني أعوذ بك من عذاب القبر, ووسوسة الصدر, وشتات الأمر, اللهم إني أعوذ بك من شر ما تجيء به الريح


اللهم اجعل في قلبي نورا, وفي سمعي نورا, وفي بصري نورا, اللهم إنك تسمع كلامي, وترى مكاني, وتعلم سري وعلانيتي, لا يخفى عليك شيء من أمري, أنا البائس الفقير, المستغيث المستجير, الوجل المشفق المقر, المعترف بذنوبي, أسألك مسألة المسكين , وأبتهل إليك ابتهال المذنب الذليل, وأدعوك دعاء من خضعت لك رقبته, وفاضت لك عيناه, وذل لك جسده, ورغم لك أنفه


اللهم ربنا آتنا في الدنيا حسنة وفي الآخرة حسنة وقنا عذاب النار


اللهم إني ظلمت نفسي فاغفرلي إنك أنت الغفور الرحيم


PENGHASILAN kena Matahari terbenam besarbesaran berangkat Menuju Muzdalifah, kemudian sholat maghrib Dan isya 'Artikel Baru Cara menjama' Dan menqoshor. Ia bermalam di sana Kawat Kawat warna Warna sholat shubuh, Lalu berdoa memohon kepada Allah azza wajalla warna-Wire Kawat Warna-Langit menguning Sekali.


Kemudian beranjak Menuju Ke mina. Boleh * * Bagi mereka Yang merasa berat untuk untuk Artikel Baru keramaian beranjak sebelum waktu fajar Tiba.


Setibanya di mina, hendaklah besarbesaran bersegera melempar jumroh Aqobah PERUSAHAAN Afiliasi Artikel Baru Tujuh kerikil sebelum mengerjakan Yang berbaring, dibarengi Artikel Baru takbir PADA terkait di masa mendatang Masih berlangsung lemparannya, Lalu menyembelih hadyu HEWAN, rambutnya menggundul (Dan ITU lebih afdhol daripada HANYA memendekkannya, meskipun regular tidak teratur mengapa jika besarbesaran HANYA memendekkan Saja). Wanita memendekkan Ujung-Ujung rambutnya kurang lebih Satu ros jari. Maka Artikel Baru begitu besarbesaran menjadi halal Artikel Baru tahallul tempo, Dan dibolehkan baginya * * Semua pantangan ihrom kecuali Wanita.


Kemudian berangkat Menuju makkah PENGHASILAN kena memakai parfum Dan mengenakan kesehariannya Pakaian, Lalu melaksanakan Thowaf ifadhoh Artikel Baru Tujuh putaran (Thowaf Dan sa'i Suami hajinya untuk, sebagaimana Thowaf Dan sa'i Yang telah besarbesaran dilakukan setibanya di Mekah PERTAMA Kali adalah untuk umrohnya) . PENGHASILAN kena semuanya selesai Maka besarbesaran menjadi halal (Artikel Baru tahallul Tsani) Bahasa Bahasa Dari Segala Hal, termasuk juga Wanita.


Mari kitd sejenak memperhatikan APA Saja Yang dilakukan seorang Yang berhaji ketika aceh ied?


Amalan seorang Yang berhaji PADA aceh ied Adalah: melempar jumroh Aqobah, Lalu menyembelih hadyu, kemudian menggundul atau memendekkan Rambut, Lalu Thowaf, sa'i kemudian.


Kelima amalan nihil hendaklah dilakukan Artikel Baru urut, meskipun dibolehkan pula mendahulukan Yang Satu Dan mengakhirkan Yang berbaring, KARENA Nabi-shollallohu alaihi wasallam-PADA aceh ied juga pernah ditanya tentang mendahulukan Dan mengakhirkan amalan-amalan nihil, Dan reguler regular tidak ADA jawaban berbaring Bahasa Bahasa Dari beliau kecuali sabdanya: "! kerjakanlah reguler regular tidak mengapa" (muttafaqun alaih).


Oleh KARENA ITU, dibolehkan apabila PENGHASILAN kena Bahasa Bahasa Dari Muzdalifah besarbesaran langsung Ke makkah untuk Thowaf Dan sa'i, Lalu Ke mina untuk melempar jumroh, Boleh juga besarbesaran melempar kemudian memotong Rambut sebelum menyembelih hadyu, Boleh juga besarbesaran melempar Dan beranjak Ke makkah untuk Thowaf Lalu sa 'i, Boleh juga besarbesaran melempar Lalu menyembelih Dan memotong Rambut kemudian baru Negara Negara Ke makkah untuk sa'i sebelum Thowaf. Suami kemudahan rahmat merupakan Dan Bahasa Bahasa Dari Alloh SAYA kepada Hamba-hambanya.


Masih ADA beberapa amalan haji Yang harus dikerjakan PENGHASILAN kena ITU, yaitu: bermalam di mina PADA malam saja Saja 11, 12 dan 13 PADA malam saja Saja * * Bagi Yang ingin menambah, sebagaimana firman Alloh swt: "Dan berdzikirlah (Artikel Baru menyebut) Allah Dalam, beberapa aceh Yang berbilang. barangsiapa Yang ingin CEPAT berangkat (Bahasa Bahasa Dari Mina) sesudah Doa aceh, Maka Tiada dosa baginya. Dan barangsiapa Yang ingin menangguhkan (keberangkatannya bahasa Bahasa Dari Doa aceh ITU), Maka reguler regular tidak ADA dosa pula baginya, * * Bagi orangutan Yang bertakwa ". Maka Boleh * * Bagi orangutan Yang berhaji bermalam PADA malam saja Saja 11 Dan 12 Saja, Dan CUKUP baginya untuk bermalam PADA sebagian Besar waktu malam saja Saja Saja.


PENGHASILAN kena tergelincirnya Matahari PADA aceh Ke 11, orangutan Yang berhaji melempar jumroh SIBOR, dimulai Bahasa Bahasa Dari jumroh shughro, Yang letaknya berada di pagar timur, besarbesaran melemparnya Artikel Baru Tujuh kerikil secara berturut-turut, disertai Artikel Baru takbir PADA terkait di masa mendatang Masih berlangsung kerikilnya, Lalu Maju Ke DEPAN sedikit menjauh Bahasa Bahasa Dari keramaian, menghadap kiblat Dan mengangkat kedua Tangan untuk berdoa kepada Alloh swt Artikel Baru Doa Yang Panjang.


Kemudian Menuju jumroh wustho, melemparnya Artikel Baru Tujuh kerikil secara berturut-turut, dibarengi Artikel Baru takbir PADA terkait di masa mendatang Masih berlangsung lemparannya, kemudian Maju sedikit menjauh Bahasa Bahasa Dari keramaian, berdiri menghadap kiblat, mengangkat kedua Tangan Dan berdoa kepada Alloh SAYA Artikel Baru Doa Yang Panjang pula.


Kemudian berjalan Maju Menuju jumroh Aqobah (Kubro), melemparnya Artikel Baru Tujuh kerikil secara berturut-turut, Artikel Baru takbir PADA terkait di masa mendatang Masih berlangsung kerikilnya, Dan reguler regular tidak berhenti untuk berdoa sebagaimana dicontohkan Diposkan oleh Rasululloh r.


Begitu pula PADA aceh Yang yang ke-12, orangutan Yang berhaji melempar jumroh Tiga sama seperti aceh sebelumnya.


Usai melempar PADA aceh Yang yang ke-12, AGLOCO Boleh bersegera (mengakhiri hajinya) Dan keluar bahasa Bahasa Dari mina, Boleh juga mengakhirkan perjalanannya (Artikel Baru menetap di mina) bermalam untuk Lagi PADA malam saja Saja Yang yang ke-13, kemudian melempar jumroh Tiga Lagi PENGHASILAN kena tergelincirnya Matahari sebagaimana aceh-aceh sebelumnya. Mengakhirkan seperti inisial adalah lebih afdhol.


Ia regular tidak teratur Lagi Wajib menetap di mina, kecuali apabila PENGHASILAN kena terbenamnya Matahari aceh Yang yang ke-12, besarbesaran Masih berada di mina. Apabila Hal ITU terjadi, Maka Wajib baginya menetap untuk bermalam Lagi Dan melempar jumroh Tiga PADA esok harinya. Lain halnya jika PENGHASILAN kena terbenam Matahari dia Masih di mina, TAPI KARENA Bukan kehendaknya, Maka besarbesaran regular tidak teratur diwajibkan untuk bermalam di mina Lagi, KARENA keterlambatannya untuk keluar bahasa Bahasa Dari mina ITU Bukan Bahasa Bahasa Dari kehendaknya Sendiri.


Regular regular tidak diperbolehkan melempar jumroh Tiga nihil sebelum tergelincirnya Matahari PADA aceh 11, 12 dan 13, KARENA Nabi-shollallohu alaihi wasallam-biasa regular tidak pernah melempar kecuali PENGHASILAN kena tergelincirnya Matahari, padahal beliau telah bersabda: "Ambillah tata Cara manasik hajimu dariku" (HR . Muslim), begitu pula para sahabat PERUSAHAAN Afiliasi berhenti untuk Menunggu hingga tergelincirnya Matahari, ketika Matahari telah tergelincir baru Negara Negara mereka MULAI melempar, seandainya dibolehkan melempar sebelum ITU tentunya Nabi r telah menjelaskannya kepada umatnya, BAIK Artikel Baru perbuatannya atau sabdanya atau persetujuannya.


Akan tetapi apabila melempar SAAT Ramai atau di Bawah Matahari terik dirasa berat untuk untuk olehnya, Maka Boleh mengakhirkan waktu melempar hingga malam saja Saja aceh, KARENA malam saja Saja aceh juga waktu untuk melempar, Dan regular tidak teratur ADA Yang dalil menjelaskan reguler regular tidak sahnya melempar di malam saja Saja aceh , KARENA Nabi r telah menjelaskan tempo waktu melempar Dan reguler regular tidak menjelaskan Akhir waktu melempar, Dan PADA dasarnya sesuatu Yang Mutlak datangnya besarbesaran Akan Tetap dihukumi Mutlak sehingga Datang dalil Yang merincinya BAIK Bahasa Bahasa Dari Segi waktu maupun sebabnya.


Hendaklah orangutan Yang berhaji berhati-hati Dalam, Hal melempar jumroh, KARENA ADA sebagian orangutan Yang menyepelekannya, mereka mewakilkan dirinya Dalam, melempar padahal mereka Mampu untuk melempar Sendiri, tindakan regular tidak teratur nihil Boleh Dan Sah regular tidak teratur, KARENA Allah I telah berfirman Dalam, kitabNya (Yang artinya): "sempurnakanlah haji umroh Dan Kalian KARENA Alloh", Dan melempar adalah termasuk amalan haji, KARENA ITU Diposkan oleh, kitd reguler regular tidak Boleh menyepelekannya, begitu pula Rosululloh r reguler regular tidak memberi Izin kepada keluarganya Yang Lemah untuk mewakilkan dirinya Dalam, , melempar, Akan tetapi mengizinkan mereka untuk meninggalkan Muzdalifah PADA Akhir malam saja Saja, supaya mereka Bisa melempar Sendiri sebelum datangnya BANYAK orangutan.


Lain halnya jika keadaannya Darurat, Maka dibolehkan mewakilkan seseorang untuk melempar, misalnya jika orangutan nihil Dalam, keadaan Sakit atau lansia, sehingga reguler regular tidak memungkinkan baginya untuk pergi Ke TEMPAT melempar, atau Wanita Hamil Yang khawatir Artikel Baru keselamatan dirinya ataupun anaknya, Maka Dalam, keadaan seperti inisial, besarbesaran Boleh mewakilkan dirinya Dalam, melempar.


* * Bagi Wajib kitd mengagungkan syiar-syiar Alloh Dan reguler regular tidak Boleh menyepelekannya, Serta berusaha mengerjakan Sendiri Apa Yang kitd mampui, KARENA ITU * * Semua adalah ibadah, sebagaimana sabda Rosul-shollallohu alaihi wasallam-: "Sesungguhnya tujuan disyariatkannya Thowaf, sai Dan melempar jumroh adalah untuk menegakkan Dzikrullah "(HR. Abu Dawud Dan Tirmidzy).


Apabila telah menyempurnakan melempar jumrohnya, Maka besarbesaran regular tidak teratur diperkenankan meninggalkan makkah untuk Pulang Ke kampung halamannya kecuali PENGHASILAN kena melaksanakan Thowaf wada ', sebagaimana diterangkan Dalam, hadits ibnu Abbas ra, besarbesaran berkata: ketika orangutan orangutan hendak Pulang bahasa Bahasa Dari Segala arah, Nabi- shollallohu alaihi wasallam - bersabda: "JANGAN ADA Kawat Kawat warna Warna Yang Pulang sebelum menjadikan Ka'bah perjumpaan akhirnya" (HR. Muslim).


Kecuali * * Bagi Perempuan Yang Tanggal Gabung atau haid nifas Dan besarbesaran telah Thowaf ifadhoh, baginya aset Maka gugurlah Thowaf wada ', sebagaimana diterangkan Dalam, hadits Ibnu Abbas: "* * Semua orangutan diperintah agar menjadikan Akhir perjumpaannya adalah Ka'bah, kecuali * * Bagi mereka Yang Haid ADA keringanan baginya "(muttafaqun alaih). Dalam, hadits Nabi berbaring-shollallohu alaihi wasallam-pernah ditanya tentang shofiyyah Yang telah kunjung kunjung usai melakukan Thowaf ifadhoh (TAPI belum Thowaf wada 'KARENA kedahuluan datangnya haid), Maka beliau menjawab: "Kalau begitu, silahkan besarbesaran pergi" (muttafaqun alaih).


Diwajibkan menjadikan Thowaf nihil sebagai amalan Yang memucat Akhir, Maka sebenarnya APA Yang dilakukan sebagian orangutan ketika pergi Ke makkah untuk melakukan Thowaf wada 'kemudian disajikan Sesudah Ke mina Dan melempar jumroh, kemudian langsung Pulang meninggalkan makkah Bahasa Bahasa Dari sana, adalah tindakan Yang salat, Dan regular tidak sah biasa towaf wada'nya, KARENA mereka regular tidak teratur menjadikan Ka'bah sebagai perjumpaan akhirnya, tetapi Malah menjadikan TEMPAT jumroh sebagai perjumpaan akhirnya.


RINGKASAN amalan-amalan umroh:


Mandi sebagaimana mandi junub Dan memakai parfum.

Mengenakan Pakaian ihrom, selendang Dan rida '* * Bagi laki-laki, Tanggal Gabung untuk Perempuan Boleh mengenakan Pakaian APA Saja asalkan mubah.

Mengumandangkan talbiah hingga towaf.

Thowaf Artikel Baru Tujuh putaran, dimulai Bahasa Bahasa Dari hajar aswad Dan dengannya diakhiri.

Sholat dibelakang Doa rokaat Makam Ibrohim.

Sai di shofa Dan marwa sebanyak Tujuh putaran, dimulai Bahasa Bahasa Dari shofa Dan berakhir di marwa.

Menggundul atau memendekkan Rambut untuk laki-laki, sedangkan untuk Perempuan HANYA Artikel Baru memendekkan rambutnya Saja.




AMALAN-AMALAN Ibadah HAJI:


Hari PERTAMA tanggal 8 Muharam qo'dah:


Berihrom haji Bahasa Bahasa Dari TEMPAT tinggalnya, Maka hendaklah besarbesaran mandi, memakai parfum Dan mengenakan ihrom Pakaian, kemudian mengucapkan:


لبيك الله حجا, لبيك اللهم لبيك, لبيك لا شريك لك لبيك, إن الحمد والنعمة لك والملك, لا شريك لك


Menuju mina, Dan tinggal di sana warna Kawat Kawat Warna terbitnya Matahari tanggal 9, di sana besarbesaran sholat dhuhur, ashar, maghrib, isya 'Dan shubuh PADA waktunya masing-masing Artikel Baru menqoshor Yang Empat rokaat.


Amalan aceh kedua tanggal 9:


Pergi Ke Arofah PENGHASILAN kena terbitnya Matahari, dhuhur sholat ashar Dan Artikel Baru Cara dijama 'Dan diqoshor, Dan turun--di Lembah namiroh sebelum tergelincirnya Matahari apabila memungkinkan.

Menyibukkan dirinya PENGHASILAN kena sholat Artikel Baru dzikir Dan Doa, Artikel Baru menghadap kiblat Dan mengangkat kedua tangannya. Ia menetap di sana warna Kawat Kawat Warna terbenamnya Matahari.

PENGHASILAN kena Matahari terbenam, besarbesaran Menuju Ke Muzdalifah, kemudian sholat maghrib 3 rokaat Dan isya '2 rokaat, warna Dan bermalam di sana Kawat Kawat Warna TERBIT fajar.

Sholat shubuh PENGHASILAN kena TERBIT fajar, kemudian menyibukkan dirinya Artikel Baru dzikir Dan DOA Kawat Kawat warna Warna Langit menguning Sekali.


Amalan aceh SIBOR, hari raya qurban:


Sesampainya di mina, besarbesaran pergi Menuju jumroh Aqobah Dan melemparnya Artikel Baru Tujuh kerikil secara berturut-turut, Dan membaca takbir PADA terkait di masa mendatang Masih berlangsung lemparannya.

Menyembelih hadyu * Aset * Bagi Yang Punya nihil.

Menggundul atau memendekkan Rambut, Dan bertahallul tempo, sehingga besarbesaran Boleh baju mengenakan Dan parfum, juga baginya * * Semua Yang halal diharamkan ketika ihrom kecuali Perempuan.

Pergi Ke makkah untuk Thowaf ifadhoh, yaitu Thowaf haji, Dan Sai diantara shofa Dan marwa untuk hajinya apabila kecepatan memerlukan, expandabilas Cara Tamattu '. Sai juga diwajibkan * * Bagi mereka Yang hajinya selain Tamattu 'apabila mereka belum sai PENGHASILAN kena Thowaf qudum. MENCARI Google Artikel Baru begitu besarbesaran telah menjadi tahallul Tsani, Dan baginya halal * * Semua Yang diharamkan ketika ihrom termasuk juga Perempuan.

Kembali Ke mina Dan bermalam di sana PADA malam saja Saja Yang yang ke-11


Amalan aceh keempat, tanggal 11:


Melempar jumroh Tiga, jumroh ula kemudian wustho kemudian Aqobah, terkait di masa mendatang Masih berlangsung jumroh Artikel Baru Tujuh kerikil, melemparnya PENGHASILAN kena tergelincirnya Matahari, reguler regular tidak Boleh sebelumnya, Dan JANGAN Lupa berhenti untuk berdoa PENGHASILAN kena melempar jumroh ula Dan wustho.

Bermalam di mina PADA malam saja Saja Yang yang ke-12.


Amalan aceh kelima, tanggal 12:


Melempar jumroh Tiga sebagaimana dilakukan PADA aceh keempat.

Meninggalkan mina sebelum Matahari terbenam apabila kecepatan memerlukan, expandabilas Ta'jil (bersegera Pulang), atau bermalam di sana Lagi * * Bagi Yang memerlukan kecepatan, expandabilas ta'akhkhur (Pulang mengakhirkan).


Amalan aceh keenam, tanggal 13:


Hari ini KHUSUS * * Bagi mereka Yang kecepatan memerlukan, expandabilas taakhkhur (Pulang mengakhirkan), Maka besarbesaran melakukan:


Melempar jumroh Tiga sebagaimana dilakukan PADA Doa sebelumnya aceh.

PENGHASILAN kena ITU meninggalkan mina.


Amalan Yang terakhir adalah Thowaf wada 'ketika hendak safar, wallahu a'lam.


Macam-macam manasik haji:


Manasik haji memiliki Tiga Cara: tamattu ', ifrod Dan qiron.


Tamattu 'adalah berihrom Artikel Baru umroh Saja di Bulan haji, ketika Kawat Kawat warna Warna makkah besarbesaran Thowaf Dan sa'i untuk umrah, kemudian menggundul atau memangkas Rambut. PADA aceh Tarwiyah, tanggal 8 Dzulhijjah besarbesaran berihrom untuk haji Dan menjalankan * * Semua haji amalan-amalan.


Ifrod adalah berihrom haji Artikel Baru Saja, ketika Kawat Kawat warna Warna makkah besarbesaran Thowaf qudum Dan Sai untuk haji, besarbesaran regular tidak memangkas menggundul atau biasa, reguler regular tidak juga tahallul Bahasa Bahasa Dari ihromnya, besarbesaran Tetap Dalam, keadaan ihromnya Dan baru Negara Negara tahallul PENGHASILAN kena melempar jumroh Aqobah PADA hari raya, Dan Boleh baginya mengakhirkan sai Kawat Kawat warna Warna PENGHASILAN kena Thowaf haji.


Qiron adalah berihrom Artikel Baru umroh haji Dan secara bersamaan, atau berihrom Artikel Baru Umroh PT KARYA CIPTA PUTRA kemudian masuk Artikel Baru niat haji sebelum memulai thowafnya.


* * Semua amalan manasik qiron Dan ifrod adalah sama, HANYA Saja manasik qiron ADA hadyu sedangkan manasik ifrod reguler regular tidak ADA hadyu.

Kamis, 13 Maret 2014

tentang NAFKAH (ringkasan shohih muslim)

Bab: Memberi Nafkah, dimulai dari Diri Sendiri, Keluarga, dan Kerabat

(883) Jabir mengatakan: Pernah ada seseorang dari Bani ’Udroh ingin memerdekakan budaknya setelah ia meninggal, kemudian berita itu sampai kepada Rosululloh -shollallohu alaihi wasallam-, dan beliau menanyakannya: “Apa kamu memiliki harta selain itu?”. Ia menjawab: “Tidak”. (maka beliau menyuruh untuk menjualnya), lalu ia menawarkannya: “Siapa yang mau membeli budak ini?” akhirnya Nu’aim bin Abdulloh al-’Adawy membelinya seharga 800 dirham. lalu ia membawa hasil penjualan itu dan menyerahkannnya kepada Rosululloh -shollallohu alaihi wasallam-, kemudian beliau mengatakan: “Mulailah dari dirimu, hidupilah dirimu dengannya! Jika ada lebihnya, maka itu untuk keluargamu! Jika masih ada lebihnya lagi, maka itu untuk kerabatmu! Dan jika masih ada sisa lagi, maka seperti ini dan seperti ini! Beliau mengatakan: “(Jika masih sisa lagi), maka (berikanlah) kepada orang yang berada di depanmu, di kananmu dan di kirimu!”

Bab: Hak Nafkah Untuk Budak, dan Dosa Orang Yang Tidak Menunaikannya.

(884) Khoitsamah mengatakah: Ketika kami sedang duduk bersama ’Abdulloh bin ’Amr, datanglah asistennya menemuinya, Abdulloh bertanya: “Sudahkah kamu memberikan makan untuk si budak?”. Ia menjawab: “Belum”. Maka ia menyuruhnya: “Pergi dan berilah (makan untuknya)!” ia menambahi: (karena) Rosululloh -shollallohu alaihi wasallam- telah bersabda: “Cukuplah seseorang menuai dosa, karena tidak memberikan makanan kepada orang yang berada di bawah tangannya (baca: tanggung-jawabnya)!”.

Bab: Keutamaan Memberikan Nafkah Kepada Istri dan Keluarga

(885) Tsauban mengatakan: Rosululloh -shollallohu alaihi wasallam- bersabda: “Harta yang paling utama adalah harta yang digunakan untuk menafkahi keluarga, kemudian harta yang diinfakkan untuk hewan tunggangan yang digunakan dalam perang di jalan Alloh, kemudian harta yang diinfakkan untuk saudara-saudaranya yang berjuang di jalan Alloh.” Abu Kilabah (salah satu perowi hadits ini) mengatakan: ” (Perhatikanlah) beliau mengawalinya dengan keluarga”, ia berkata lagi: “Dan adakah orang yang pahalanya melebihi seseorang yang memberikan nafkah kepada anak-anaknya yang masih kecil, sehingga mereka selamat dari hal-hal yang tidak halal, atau mungkin dengan harta tersebut Alloh memberikan manfaat bagi mereka, sehingga kebutuhan mereka tercukupi?!”

(886) Dari Abu Mas’ud Al-badry: Nabi -shollallohu alaihi wasallam- bersabda: “Sesungguhnya seorang muslim yang menafkahi keluarga dengan niat ibadah, maka baginya pahala sedekah”.

Bab: Istri boleh menafkahi anaknya, menggunakan harta suaminya, dengan sewajarnya

(887) ’Aisyah mengatakan: “Hind (pernah) datang dan bertanya kepada Nabi -shollallohu alaihi wasallam-: “Wahai Rosululloh! Sungguh demi Alloh, dulunya tiada keluarga di muka bumi ini, yang lebih aku inginkan kehinaan padanya melebihi keluargamu, tapi sekarang, tiada keluarga di muka bumi ini, yang lebih aku inginkan kemuliaan padanya melebihi keluargamu! Maka Nabi -shollallohu alaihi wasallam- menimpalinya: “Demi dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, begitulah (semakin imanmu bertambah, semakin bertambah pula kecintaanmu itu)!” Kemudian Hind mengatakan: “Wahai Rosululloh! Sesungguhnya Abu Sofyan adalah orang yang kikir, maka berdosakah, jika aku menafkahi anak-anakku, menggunakan hartanya dengan tanpa sepengetahuannya? Maka Nabi -shollallohu alaihi wasallam- menjawab: “Kamu boleh menafkahi mereka, asalkan masih dalam batas kewajaran”.

Bab: Tiada Hak Nafkah, Bagi Istri yang Sudah ditalak Tiga Kali

(888) Dari Fatimah binti Qois: Rosululloh -shollallohu alaihi wasallam- bersabda, tentang istri yang sudah ditalak tiga kali: “Tiada (keharusan) menginap (di rumah suaminya yang mentalak sebelum habis masa iddahnya) dan tiada pula (hak) nafkah baginya”.

(889) ’Aisyah mengatakan: “Alangkah baiknya jika Fatimah tidak mengatakan itu!” Qosim bin Muhammad (perowi hadits ini) mengatakan: Maksud ’Aisyah adalah perkataan Fatimah “Tiada (keharusan) menginap dan tiada pula (hak) nafkah baginya”.

(890) Abu Ishak mengisahkan: “Aku pernah bersama al-Aswad bin yazid duduk di Masjid A’dhom, bersama kami pula Sya’biy, (ketika itu) beliau menyampaikan hadits Fatimah binti Qois, bahwa sesungguhnya Rosululloh -shollallohu alaihi wasallam- tidak mewajibkan menginap dan hak nafkah baginya. (Mendengar ucapannya itu), al-Aswad langsung mengambil segenggam kerikil dan melemparnya, seraya mengatakan: “Celakalah, jika kamu sampaikan hal seperti ini! Umar telah mengatakan: kami tidak akan meninggalkan Alqur’an dan sabda Nabi kami -shollallohu alaihi wasallam-, hanya karena ucapan perempuan, yang kita tak tahu apakah ia masih ingat apa sudah lupa?! (yang benar adalah) ia berkewajiban menginap (di rumah mantan suaminya sampai selesai masa iddahnya) dan baginya hak nafkah, (karena) Alloh Azza wajalla berfirman (yang artinya): “Janganlah kamu keluarkan mereka yang ditalak dari rumahnya, dan janganlah (diizinkan) keluar kecuali jika mereka mengerjakan perbuatan yang jelas-jelas kejinya”.

Semoga bermanfaat Jajakumullah 

tentang NIKAH (ringkasan shohih muslim)

Bab: Anjuran Untuk Menikah 

(794) Dari Alqomah, ia berkata: Aku pernah berjalan di Mina bersama Abdulloh (bin Mas’ud), kemudian Utsman menemuinya dan ngobrol bersamanya. Utsman berkata kepadanya: “Wahai Abu Abdirrohman! Maukah kamu aku nikahkan dengan gadis muda, yang bisa mengingatkan kembali masa mudamu[1]? Maka Abdulloh menjawab: kalaupun kamu mengatakan hal itu, Rosululloh -shollallohu alaihi wasallam- juga pernah mengatakan: “Wahai generasi muda! Barangsiapa diantara kalian mampu menikah, maka bersegeralah! Karena menikah itu dapat lebih menjaga pandangan dan kehormatan. Sedang barangsiapa yang belum mampu, maka berpuasalah! karena puasa akan menjadi penekan syahwat baginya”.

(795) Dari Anas, ia berkata: ada beberapa sahabat Nabi -shollallohu alaihi wasallam- bertanya kepada istri-istri Rosululloh -shollallohu alaihi wasallam- tentang amalan beliau ketika di dalam rumah, maka setelah mereka tahu, ada sebagian dari mereka mengatakan: “aku tidak akan menikah dengan wanita!”, sebagian lagi mengatakan: “aku tidak akan makan daging” dan sebagian lagi mengatakan: “aku tidak akan tidur di atas kasur”, (mendengar ucapan mereka itu) Rosululloh -shollallohu alaihi wasallam- pun berkhutbah; setelah memuji dan menyanjung Alloh, beliau bersabda: “Tidak benar orang-orang yang mengatakan ini dan itu, karena disamping sholat aku juga tidur, disamping puasa aku juga makan, dan aku juga menikahi wanita, maka barangsiapa benci dengan tuntunanku maka ia bukan dari golonganku.

 (796) Dari Sa’d bin abi waqqosh, ia berkata: Rosululloh -shollallohu alaihi wasallam- tidak mengijinkan Utsman bin Mazh’un untuk tidak menikah, seandainya Beliau mengijinkannya maka tentulah kami sudah mengebiri diri kami. (yaitu dengan memotong indung telur untuk menghilangkan syahwat-pen).

Bab: Sebaik-baik Kenikmatan Dunia Adalah Wanita Yang Sholihah

(797) Dari Abdulloh bin Amr, sesungguhnya Rosululloh -shollallohu alaihi wasallam- bersabda: dunia itu (penuh) kenikmatan, dan sebaik-baik kenikmatan dunia adalah wanita yang sholihah.

Bab: Menikahi Wanita Yang Bagus Agamanya

(798) Dari Abu Huroiroh, bahwa Nabi -shollallohu alaihi wasallam- bersabda: “Wanita dinikahi karena empat hal: Hartanya, keturunannya, kecantikannya, dan agamanya. Maka pilihlah wanita yang bagus agamanya! niscaya kamu akan beruntung.”

Bab: Menikahi Gadis

(799) Dari Jabir bin Abdulloh: Karena (ayahku) Abdulloh telah wafat dan meninggalkan 9 atau 7 putri, maka menikahlah aku dengan seorang janda. (Suatu ketika)  Rosululloh -shollallohu alaihi wasallam- bertanya kepadaku: “Wahai Jabir! kamu sudah menikah?” Jawabku: “Ya”, beliau bertanya lagi: “Dengan gadis atau janda?” Aku jawab: “Janda, wahai Rosululloh!” Rosululloh menimpali: “Kenapa tidak memilih gadis?! sehingga kamu bisa bercumbu dengannya dan sebaliknya ia juga bisa mencumbumu?!”, -atau dengan redaksi- “Sehingga kamu bisa menghiburnya dan sebaliknya ia bisa menghiburmu?!”. Maka aku katakan: “Sesungguhnya (ayahku) Abdulloh telah meninggal, padahal ia meninggalkan 9 atau 7 putri, dan tidak cocok rasanya, seandainya aku datangkan untuk mereka, orang yang sebaya dengan mereka, karena itulah aku lebih memilih wanita yang bisa mengasuh dan merawat mereka”. Maka Rosululloh -shollallohu alaihi wasallam- pun mengatakan: “Semoga Alloh memberikan keberkahan padamu” atau mendoakan kebaikan untukku.

Bab: Jangan Meminang Wanita Yang Sudah Dipinang Orang Lain

(800) Dari Abdurrohman bin Syimasah, ia mendengar Uqbah bin ‘Amir berkhutbah di atas minbar: Sesungguhnya Rosululloh -shollallohu alaihi wasallam- bersabda, “Seorang mukmin adalah saudara bagi mukmin lainnya, maka tidak halal baginya membeli sesuatu yang sudah dibeli saudaranya[2], dan janganlah ia meminang wanita yang sudah dipinang oleh saudaranya, sehingga ia (benar-benar) meninggalkannya.”

Bab: Melihat Calon Istri

(801) Dari Abu Huroiroh, ia berkata: ada pria mendatangi Rosululloh -shollallohu alaihi wasallam- dan berkata: “Sesungguhnya aku telah menikahi wanita dari kabilah Anshor”, maka Rosululloh -shollallohu alaihi wasallam- bertanya kepadanya: “Sudahkah kamu melihatnya?, karena (biasanya) di mata wanita kaum Anshor itu ada sesuatu (yang kurang menyenangkan)”. Ia menjawab: “Aku sudah melihatnya”. Nabi -shollallohu alaihi wasallam- bertanya lagi: “Berapa maharmu?”. Ia menjawab: “Empat uqiyah (160 dirham)”. Maka Rosululloh -shollallohu alaihi wasallam- menimpali: “Empat uqiyah?! Seperti memahat perak dari sisi gunung ini saja, aku tak punya sesuatu yang dapat ku berikan kepadamu, tapi mungkin suatu saat nanti, aku bisa jadikan kamu sebagai utusan, dan kamu dapat mengambil upah darinya.” Abu Huroiroh mengatakan: maka ketika Rosul -shollallohu alaihi wasallam- mengutus utusan kepada Bani ‘Abs, beliau memasukkan pria itu sebagai salah satu anggota utusan tersebut.

Bab: Meminta Izin Kepada Janda dan Gadis Sebelum Menikahkannya

(802) Dari Abu Huroiroh, bahwa Rosululloh -shollallohu alaihi wasallam- bersabda: “Seorang Janda tidak boleh dinikahi kecuali setelah memberi izin secara lisan, dan seorang gadis juga tidak boleh dinikahi kecuali setelah memberi izin.” Para sahabat bertanya: “Wahai Rosululloh! Bagaimana (tanda) seorang gadis memberi izin?” Rosululloh -shollallohu alaihi wasallam- menjawab: “Izinnya dengan diam”

(803) Dari Ibnu Abbas, bahwa Rosululloh -shollallohu alaihi wasallam- bersabda: “Janda lebih berhak terhadap dirinya dari pada walinya, sedangkan gadis, maka ia dimintai persetujuan, dan tanda setujunya adalah bila ia diam”.

Bab: Syarat-syarat Yang Dibuat Kedua Belah Pihak Dalam Pernikahan

(804) Uqbah bin ‘Amir berkata, Rosululloh -shollallohu alaihi wasallam- bersabda: “Syarat yang paling wajib ditunaikan adalah: syarat yang kamu jadikan sebagai penghalal kehormatan wanita”

Bab: Menikahkan Wanita Yang Masih Kecil

(805) Aisyah berkata: “Rosululloh -shollallohu alaihi wasallam- menikahiku di waktu usiaku 6 tahun, dan mulai menggauliku di waktu usiaku 9 tahun”. Aisyah berkata: “Waktu pertama sampai di Madinah, aku sakit panas selama sebulan (sehingga rambutku rontok. Setelah aku sembuh) dan rambutku tumbuh lagi sampai di bawah pundak, (ibuku) Ummu Rumman mendatangiku ketika aku sedang main kayu-jungkit bersama teman-temanku. Ia memanggilku dan akupun menghampirinya, tanpa ku tahu apa maksud kedatangannya. Kemudian ia menggandeng tanganku sampai memberhentikanku di depan pintu, (aku terengah-engah) hingga keluar dari mulutku: hah… hah…, setelah nafasku kembali stabil, ia mengajakku masuk rumah, dan ternyata ada banyak wanita Anshor di sana, mereka memberiku ucapan selamat: “Semoga anda selalu dalam kebaikan dan keberkahan, dan selamat atas keberuntungan yang agung!”, kemudian ibuku menyerahkanku kepada mereka, lalu mereka memandikan dan meriasku. Pada pagi itulah aku dikejutkan oleh datangnya Rosululloh -shollallohu alaihi wasallam-, dan merekapun menyerahkanku kepada beliau.

Bab: Memerdekakan Budak dan Menikahinya

(806) Dari Anas (ia berkata): Sesungguhnya Rosululloh -shollallohu alaihi wasallam- telah menaklukkan khoibar, dan kami sholat shubuh di sana ketika hari masih gelap, kemudian Rosululloh menaiki tunggangannya, diikuti Abu Tholhah, sedangkan aku naik bersama Abu Tholhah. Lalu Rosululloh -shollallohu alaihi wasallam- berjalan menyisiri lorong khoibar, sungguh terkadang lututku bersentuhan dengan paha Nabi -shollallohu alaihi wasallam-, sehingga tersingkap sarung beliau -shollallohu alaihi wasallam- dan sungguh aku benar-benar telah melihat putihnya paha beliau -shollallohu alaihi wasallam- . Ketika memasuki perkampungan, beliau berkata: “Allohu akbar, khoibar telah takluk, dan sekarang kami telah masuk ke tempat halaman kaumnya, maka sangat buruklah pagi hari orang-orang yang sudah mendapatkan peringatan itu”, beliau mengulanginya sebanyak tiga kali. (Ketika itu) para penduduk sedang keluar untuk kerja, mereka mengatakan: “Demi Alloh, Muhammad telah datang!”.  (Salah satu perowi dalam sanad hadits ini yang bernama) Abdul Aziz mengatakan: sebagian sahabat kami meriwayatkannya dengan redaksi: “Muhammad dan tentaranya telah datang”.

Anas berkata: Akhirnya khoibar takluk dengan perang, dan dikumpulkanlah para tawanan. Ketika itu Dihyah mendatangi Rosululloh -shollallohu alaihi wasallam- mengajukan permohonan: “Wahai Rosululloh, berilah aku tawanan wanita”, beliau menjawab: “pergi dan ambillah seorang tawanan wanita!” maka ia pun mengambil shofiyyah binti huyay, maka datanglah seorang pria kepada Nabi -shollallohu alaihi wasallam-, ia mengatakan: “wahai Nabi Alloh! Kamu telah memberikan kepada Dihyah, Shofiyyah yang tidak lain adalah putri pimpinan Bani Quroidhoh dan Bani Nadhir, padahal tidak ada orang yang pantas baginya kecuali engkau! Maka Rosululloh pun memberikan perintah: “panggil kembali dia dengan wanita itu!”, maka iapun kembali membawa wanita tersebut. Setelah Nabi -shollallohu alaihi wasallam- melihat wanita itu, beliau mengatakan: “Ambil wanita tawanan lainnya!”. Anas berkata: akhirnya beliaupun memerdekakan dan menikahinya.

Tsabit (murid Anas) bertanya: wahai Abu Hamzah (sebutan lain Anas), apa mahar beliau? Anas menjawab: maharnya diri wanita itu, beliau memerdekakannya kemudian menikahinya. Sehingga di tengah perjalanan Ummu Sulaim mempersiapkan shofiyah untuk beliau, lalu menyerahkannya kepada beliau pada malam hari. Jadilah Nabi -shollallohu alaihi wasallam- pengantin baru, beliau berkata: “kalau ada yang punya sesuatu, bawalah ke sini!” lalu beliau menggelar selendang dari kulit. Mulailah ada yang bawa susu kering (keju), ada yang bawa kurma, dan ada yang bawa mentega. Kemudian mereka mencampurnya sehingga menjadi “hais”, dan itulah (hidangan) walimahnya Rosululloh -shollallohu alaihi wasallam- .

(807) Abu Musa al-Asy’ari berkata: Rosululloh -shollallohu alaihi wasallam- bersabda bahwa orang yang memerdekakan budaknya kemudian menikahinya, baginya dua pahala.

Bab: Nikah Syighor

(808) Dari Ibnu Umar: Sesungguhnya Rosululloh -shollallohu alaihi wasallam- melarang nikah syighor, yaitu jika seseorang menikahkan putrinya kepada orang lain, dengan syarat ia  harus menikahkan putrinya dengan orang pertama tadi, dan tidak ada mahar dalam pernikahan itu.

Bab: Nikah Mut’ah

(809) Qois berkata: Aku mendengar Abdulloh (bin Mas’ud) berkata: kami dulu perang bersama Rosululloh -shollallohu alaihi wasallam- tanpa wanita mendampingi kami, maka kamipun mengatakan: apa tidak sebaiknya kita melakukan kebiri?[3], tetapi beliau melarang kami melakukannya, sebagai gantinya beliau memberikan keringanan untuk menikahi wanita (walaupun) dengan mahar baju sampai batas waktu tertentu. Kemudian Abdulloh (bin Mas’ud) membaca ayat (yang artinya): “wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu mengharamkan apa yang baik, yang dihalalkan Alloh kepadamu, dan janganlah kamu melampaui batas, sesungguhnya Alloh tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas.”

(810) Jabir bin Abdillah berkata: “dahulu kami melakukan nikah mut’ah hanya dengan segenggam kurma atau tepung, hari-hari di masa Rosululloh ج masih hidup, begitu juga di masa pemerintahan Abu Bakar, sampai akhirnya Umar melarangnya karena kasusnya Amr bin Huroits.

Bab: Dihapus dan Diharamkannya Syariat Nikah Mut’ah

(811) Ali bin Abi Tholib (berkata): sesungguhnya Rosululloh -shollallohu alaihi wasallam-  pada peristiwa perang khoibar, telah melarang nikah mut’ah dengan wanita, dan juga melarang makan daging himar yang jinak.

(812) Dari Robi bin Sabroh: sesungguhnya bapaknya ikut dalam perang penaklukkan kota mekah (fathu makkah) bersama Rosululloh -shollallohu alaihi wasallam- , kami tinggal di mekah selama 15 hari dan Rosululloh mengijinkan kami untuk menikah mut’ah, maka aku dan seorang teman dari kabilahku jalan-jalan, aku lebih tampan darinya, sedangkan dia kurang menarik, kami berdua mengenakan burdah[4], burdahku hampir lusuh, sedangkan burdah anak pamanku itu baru dan halus. Sesampainya kami di dataran rendah mekah atau dataran tingginya, kami berpapasan dengan gadis belia yang tinggi semampai, kami bertanya: “bolehkah salah seorang dari kami nikah mut’ah dengan anda?”, ia menjawab: “apa yang kalian ajukan (sebagai mahar)?”, maka kami berdua pun menggelar burdah masing-masing, ia mulai memperhatikan kami, dan temanku melihatnya wanita itu (ketika sedang) memperhatikan apa yang ada di sisinya, temenku mengatakan: “burdah orang ini sudah lusuh, sedangkan burdahku masih baru dan lembut”, ia menjawab: “burdah orang ini lumayan” ia mengulanginya dua atau tiga kali. Akhirnya aku menikah mut’ah dengannya. Dan aku tidak keluar mekah sampai akhirnya Rosululloh -shollallohu alaihi wasallam- mengharamkannya.

(812) Dari Robi’ bin Sabroh al-Juhany: sesungguhnya ayahnya bercerita, bahwa ia pernah bersama Rosululloh -shollallohu alaihi wasallam- , dan beliau bersabda: “wahai sekalian manusia! Sungguh aku pernah mengijinkan kalian untuk nikah mut’ah, dan sesungguhnya Alloh telah mengharamkannya (mulai sekarang) hingga hari kiamat, maka barangsiapa masih menjalaninya maka hendaklah ia mengakhirinya dan janganlah kalian mengambil kembali mahar yang telah kalian serahkan kepada mereka!”

Bab: Larangan Menikahi ataupun Melamar Orang Yang Sedang Ihrom

(814) Dari Nubaih bin Wahb, sesungguhnya Umar bin Ubaidillah ingin menikahkan Tholhah  bin Umar dengan putri Syaibah bin Jubair, lalu ia mengundang ketua rombongan haji Aban bin Utsman untuk menghadiri acara pernikahan itu, maka Aban mengatakan: aku telah mendengar Utsman bin Affan berkata, Rosululloh -shollallohu alaihi wasallam- bersabda: “seorang yang sedang ihrom tidak boleh menikahi, tidak boleh dinikahi dan tidak boleh melamar”.

(815) Ibnu Abbas berkata: Rosululloh -shollallohu alaihi wasallam- menikahi Maimunah ketika beliau sedang ihrom.

(816) Dari Yazid bin Ashom: Maimunah binti Harits telah mengatakan kepadaku, bahwa sesungguhnya Rosululloh -shollallohu alaihi wasallam- telah menikahinya dalam keadaan halal (tidak sedang ihrom). Yazid berkata: Maimunah adalah bibiku dan juga bibinya Ibnu Abbas.

Bab: Larangan mengumpulkan  antara wanita dengan saudari ibunya atau saudari bapaknya (sebagai istri dalam satu waktu).

(817) Dari Abu Huroiroh: Sesungguhnya Rosululloh -shollallohu alaihi wasallam- melarang mengumpulkan empat wanita (sebagai istri dalam satu waktu), wanita dengan saudari bapaknya, dan wanita dengan saudari ibunya.

Bab: Mahar yang diberikan Nabi ج kepada istri-istrinya.

Abu Salamah bin Abdurrohman berkata: aku telah bertanya kepada Aisyah –istri Rosululloh shollallohu alaihi wasallam– berapakah maharnya Rosululloh -shollallohu alaihi wasallam-? ia menjawab: maharnya kepada istri-istrinya adalah 12 uqiyah lebih satu nasy, sama dengan 500 dirham[5], itulah maharnya Rosululloh -shollallohu alaihi wasallam- kepada istri-istrinya.

Bab: Nikah dengan mahar 1 nawat[6] emas.

(819) Dari Anas bin Malik: suatu hari Nabi -shollallohu alaihi wasallam- melihat ada bekas shufroh (sejenis minyak khusus wanita) pada Abdurrohman bin Auf, lalu beliau bertanya: ada apa ini? Ia menjawab: wahai Rosululloh aku baru saja menikah, dengan mahar satu nawat emas. Beliau menimpali: “Semoga Alloh memberkahimu, adakanlah acara walimah meskipun hanya dengan menyembelih satu kambing!”

Bab: Menikahkan seseorang dengan mahar mengajari Alqur’an

Sahl bin Sa’d Assa’idy berkata: suatu hari ada seorang wanita mendatangi Rosululloh -shollallohu alaihi wasallam- dan berkata: wahai Rosululloh, aku datang untuk menghadiahkan diriku kepadamu!, maka Rosululloh -shollallohu alaihi wasallam- melihatnya, beliau mengangkat dan menurunkan pandangannya, kemudian beliau menundukkan kepalanya. Setelah melihat Rosululloh tidak memberikan keputusan apa-apa, wanita itupun duduk. Dan berdirilah salah seorang sahabat, ia mengatakan: wahai Rosululloh, jika engkau tidak berkenan padanya, nikahkanlah aku dengannya!, maka Rosululloh bertanya: apa kamu punya sesuatu (sebagai mahar)?, maka ia pun menjawab: tidak, wahai Rosululloh. Beliaupun berkata: pergilah ke rumahmu dan carilah, mungkin kamu dapatkan sesuatu di sana! Maka pergilah orang itu lalu kembali lagi dengan mengatakan: demi Alloh aku tidak menemukan apa-apa! Maka beliau berkata lagi: Carilah walau hanya cincin dari besi! Maka pergilah ia (untuk kedua kalinya) dan kembali lagi dengan mengatakan: tidak ada wahai Rosululloh, walaupun hanya sebuah cincin dari besi! Tetapi aku punya sarung ini. Sahl menyela: Kasih saja setetengah dari rida’nya[7]. Kemudian Rosululloh -shollallohu alaihi wasallam- berkata: “Apa yang dapat kamu perbuat dengan kain sarung milikmu itu? Jika kamu yang memakainya dia tidak akan kebagian apa-apa, sebaliknya jika dia yang memakainya kamu tidak akan mengenakan apa-apa.” Akhirnya orang itupun duduk, setelah lama menunggu iapun berdiri dan berpaling pergi. Melihat hal itu Rosululloh pun memerintahkan untuk memanggilnya kembali, ketika ia datang beliau menanyakan: “apa kamu punya hafalan Alqur’an?” iapun menyebutkan hafalannya: aku hafal surat ini dan surat ini. Rosululloh bertanya lagi: “apa kamu hafal surat-surat itu diluar kepala?” ia menjawab: ya. Kemudian Rosululloh menyuruhnya: “pergilah! Kamu bisa menikahinya dengan hapalan Qur’an-mu.”

Bab: Menikah pada Bulan Syawwal

(822) Aisyah berkata: Rosululloh menikahiku pada Bulan Syawwal, dan mulai menggauliku pada bulan syawwal, dan apakah ada istri Rosululloh -shollallohu alaihi wasallam- yang lebih bahagia di sisinya melebihi aku?! (Urwah bin Zubair) mengatakan: Aisyah dahulu menganjurkan kepada para istri untuk berhubungan pada bulan syawal.

Bab: Acara Walimah Dalam Pernikahan

(823) Anas bin Malik mengatakan: Rosululloh -shollallohu alaihi wasallam- tidak pernah mengadakan acara walimah untuk para istrinya lebih banyak atau lebih bagus dari acara walimahnya ketika memperistri Zainab. Maka Tsabit bertanya (kepada Anas): bagaimana walimahnya? Ia menjawab: beliau menghidangkan roti dan daging sampai mereka pulang.

(824) Anas bin Malik mengatakan: suatu ketika Rosululloh -shollallohu alaihi wasallam-  menikah, lalu beliau menemui istrinya. Anas mengatakan: maka ibuku Ummu Sulaim membuat Hais dan menaruhnya dalam bejana kecil, lalu ia menyuruhku: hai anas, bawalah ini kepada Rosululloh -shollallohu alaihi wasallam-, dan katakan kepadanya bahwa ini kiriman dari ibuku, dan dia titip salam untukmu, katakan juga: sesungguhnya ini adalah sedikit pemberian dari kami, wahai rosululloh..! Anas mengatakan: maka aku pun membawanya kepada Rosululloh -shollallohu alaihi wasallam- , dan aku sampaikan bahwa ibuku titip salam untukmu, ia juga mengatakan: ini adalah sedikit pemberian dari kami, wahai Rosululloh..! maka beliaupun mengatakan: letakkanlah..! kemudian menyuruhku: pergi dan undanglah si fulan, si fulan dan si fulan, juga siapa saja yang kamu jumpai, beliau menyebut banyak orang. Anas mengatakan: kemudian aku undang orang yang disebut beliau dan siapapun yang aku jumpai. (Ja’d) bertanya (kepada Anas): berapa jumlah mereka waktu itu? Anas menjawab: kira-kira 300 orang. Kemudian Rosululloh -shollallohu alaihi wasallam-  menyuruhku: hai Anas, bawa ke sini bejananya. Anas mengatakan: maka merekapun masuk sehingga memenuhi bagian suffah (salah satu sisi masjid nabawi, tempat menetap sahabat yang tidak punya rumah) dan hujroh (ruang tamu). Lalu Rosululloh -shollallohu alaihi wasallam- memerintah: “buatlah lingkaran 10 orang 10 orang, dan makanlah apa yang ada di dekat masing-masing. Anas mengatakan: maka merekapun makan hingga kenyang. Anas mengatakan: kemudian ada rombongan yang keluar, dan rombongan lain masuk menggantikan mereka, (begitu seterusnya) hingga mereka semuanya makan. Beliau menyuruhku: hai Anas, angkatlah! Anas mengatakan: maka akupun mengangkatnya, dan aku tidak tahu apakah makanan itu lebih banyak ketika aku letakkan tadi atau ketika aku angkat?! Anas mengatakan: (ketika itu) ada beberapa rombongan masih tetap ngobrol di kediaman Rosululloh -shollallohu alaihi wasallam-, sedangkan Rosululloh duduk dan istrinya memalingkan wajahnya menghadap dinding. Mereka benar-benar telah memberatkan Rosululloh -shollallohu alaihi wasallam-, maka beliau keluar dan memberi salam kepada para istrinya. Kemudian beliau kembali lagi. Ketika mereka melihat Rosululloh -shollallohu alaihi wasallam- kembali lagi, mereka baru merasa telah memberatkan beliau, merekapun buru-buru menuju pintu dan keluar semuanya. Kemudian sampailah Rosululloh -shollallohu alaihi wasallam- , beliau menutup selambu dan masuk ke ruang dalam, sedangkan aku masih duduk di ruang tamu. Tak lama berselang Rosululloh keluar menemuiku dan turunlah ayat ini, kemudian Rosululloh keluar dan membacakan ayat tersebut kepada orang-orang: (artinya) “wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kalian memasuki rumah-rumah Nabi kecuali jika kamu diizinkan untuk makan tanpa menunggu waktu masak (makanannya), tetapi jika kamu dipanggil, maka masuklah! Dan apabila kamu selesai makan, keluarlah kamu tanpa memperpanjang percakapan. Sesungguhnya yang demikian itu adalah mengganggu Nabi…” sampai akhir ayat. Ja’d mengatakan, kata Anas: akulah orang yang pertama kali tahu tentang ayat-ayat ini, dan dipakaikanlah hijab untuk para istri Rosululloh -shollallohu alaihi wasallam- .

Bab: Mendatangi undangan acara pernikahan.

(825) Dari Nafi’: sesungguhnya Ibnu Umar pernah meriwayatkan dari Nabi -shollallohu alaihi wasallam- , “Apabila salah seorang diantara kalian diundang oleh saudaranya, maka datangilah! Baik untuk acara pernikahan maupun yang lainnya”.

(826) Abu Huroirah berkata: Rosululloh -shollallohu alaihi wasallam- bersabda: “Apabila salah seorang diantara kalian diundang, maka datangilah! Jika kebetulan ia sedang puasa maka berdoalah untuknya, dan jika ia tidak sedang puasa maka makanlah (hidangannya).

(827) Dari Abu Huroiroh: sesungguhnya Nabi -shollallohu alaihi wasallam- bersabda: “Sejelek-jelek makanan adalah makanan untuk walimah, (jika) orang (miskin) yang ingin mendatanginya  tidak diundang, sedangkan orang (kaya) yang enggan mendatanginya malah diundang. Dan barangsiapa tidak mendatangi undangan walimah berarti ia tidak menaati Alloh dan Rosulnya”.

Bab: Doa ketika hendak berhubungan suami istri.

(828) Ibnu Abbas berkata: Rosululloh -shollallohu alaihi wasallam- bersabda: “Seandainya salah seorang dari mereka ketika hendak mendatangi istrinya berdoa: (بِاسْمِ اللَّهِ اللَّهُمَّ جَنِّبْنَا الشَّيْطَانَ وَجَنِّبْ الشَّيْطَانَ مَا رَزَقْتَنَا) (Dengan nama Alloh, ya Alloh, jauhkanlah kami dari setan dan jauhkanlah setan dari apa yang engkau anugerahkan kepada kami!), dan ditakdirkan memiliki anak dari hubungan itu, niscaya selamanya setan tidak akan membahayakannya.

Bab: Firman Alloh ta’ala (yg artinya): “Istri-istrimu adalah Ladangmu”.

(829) Ibnul Munkadir pernah mendengar Jabir mengatakan: Dahulu orang yahudi mengatakan apabila suami menggauli istrinya dari arah belakang di vaginanya, maka mata anaknya akan juling, kemudian turunlah ayat (نِسَاؤُكُمْ حَرْثٌ لَكُمْ فَأْتُوا حَرْثَكُمْ أَنَّى شِئْتُمْ) istri-istrimu adalah ladangmu, maka datangilah mereka dari mana saja kamu kehendaki.

Bab: Wanita yang menolak ajakan suaminya untuk berhubungan.

(830) Abu Huroiroh berkata: Rosululloh -shollallohu alaihi wasallam- bersabda: “Apabila seorang suami mengajak istrinya ke atas ranjang, dan dia tidak menurutinya, sehingga suaminya marah, maka para malaikat terus-menerus melaknatnya hingga waktu pagi tiba”.

Bab: Menyebarkan rahasia (kehidupan ranjang) istrinya.

(831) Abu Sa’id al-Khudri berkata: Rosululloh -shollallohu alaihi wasallam- bersabda: “Sesungguhnya seburuk-buruk kedudukan manusia di sisi Alloh pada hari kiamat adalah suami yang menggauli istrinya, begitu pula sebaliknya, kemudia ia menyebarkan rahasia (kehidupan ranjang) istrinya.

Bab: Alloh menutupi perbuatan (buruk) hamba-Nya, tetapi dia malah membukanya

(832) Abu Huroiroh berkata, aku mendengar Rosululloh -shollallohu alaihi wasallam- bersabda: “Semua umatku akan diampuni (dosanya), kecuali mereka yang terang-terangan (dalam maksiat). Dan sesungguhnya termasuk dalam hal ini, apabila ia melakukan perbuatan (buruk) di malam hari, dan Alloh menutupinya ketika pagi tiba, lalu ia mengatakan: Hai fulan, aku tadi malam melakukan ini dan itu! padahal pada malam itu Alloh telah menutupi (keburukan)nya, (sekali lagi) padahal malam itu Alloh telah menutupi (keburukan)nya, tetapi paginya ia malah menyingkap tirai Alloh darinya”.

Bab: ‘Azl (mengeluarkan sperma di luar vagina) saat menggauli istri ataupun hamba sahaya.

(833) Abu Sa’id Al-Khudry mengatakan: Nabi -shollallohu alaihi wasallam- pernah ditanya tentang hukum ‘azl. Beliau bertanya: “apa itu ‘azl?”. Mereka menjawab: seorang laki-laki yang menggauli istrinya, tapi tidak menginginkan kehamilan darinya, karena istrinya masih dalam masa-masa menyusui anaknya. Atau jika laki-laki menggauli budak perempuannya, tapi tidak menginginkan kehamilan darinya. Maka beliau menjawab: “jangan, janganlah kalian melakukan hal itu! karena yang menentukan (datangnya anak) adalah takdir.” Ibnu ‘Aun berkata, lalu kusampaikan hal ini kepada Hasan (al-bashry), maka diapun mengatakan: demi Alloh, sepertinya ini merupakan ancaman.

(834) Jabir ibnu Abdillah mengatakan: ada seorang laki-laki bertanya kepada Nabi -shollallohu alaihi wasallam- : aku punya budak perempuan, dan aku selalu melakukan ‘azl ketika menggaulinya. Maka Rasululloh mengatakan: “sungguh itu sama sekali tak akan menghalangi kehendak Alloh”. Jabir mengatakan: kemudian orang itu datang lagi (di lain hari) seraya mengatakan: wahai Rosululloh! Sungguh budak perempuan yang pernah kuceritakan kepadamu sekarang hamil. Maka Rosululloh pun mengatakan: “aku (hanyalah) hamba dan rasul-Nya.”

Bab: Tentang Ghilah.[8]

(835) Judamah binti Wahb al-Asadiyyah -saudarinya ‘Ukasyah- mengatakan:  aku pernah mendatangi Rosululloh -shollallohu alaihi wasallam- ketika beliau bersama banyak orang, (ketika itu) beliau bersabda: “Hampir saja aku melarang ghilah, (tapi itu tidak kulakukan) karena ku lihat bangsa romawi dan persia melakukannya, padahal tidak sedikitpun hal itu berpengaruh buruk terhadap anaknya.” Kemudian mereka bertanya tentang ‘azl, maka Rosululloh -shollallohu alaihi wasallam- mengatakan: “Itu adalah pembunuhan yang terselubung.”

Bab: Menggauli tawanan-wanita yang sedang hamil.

(836) Dari Abu Darda: Suatu hari Nabi -shollallohu alaihi wasallam- melihat wanita yang hamil tua di pintu kemah kecilnya, maka beliau menanyakan: “Apa ada orang yang hendak menggaulinya?”. Mereka menjawab: ya. Maka Rosululloh pun bersabda: “Hampir saja aku melaknatnya, dengan laknat yang menyertainya sampai ke liang lahat, bagaimana ia akan memberinya warisan kepadanya padahal ia tidak halal baginya, dan bagaimana ia akan menjadikannya sebagai budak padahal ia tidak halal baginya?!”.

(837) Dari Abu Sa’id Al-khudry: Pada saat perang Hunain, sesungguhnya Rosululloh -shollallohu alaihi wasallam- mengirimkan pasukan ke daerah Authos, lalu mereka bertemu musuh, mereka bisa mengalahkannya, dan mengambil banyak tawanan dari mereka. Tetapi ada beberapa sahabat Nabi -shollallohu alaihi wasallam-  yang takut menggauli tawanan wanitanya,  dikarenakan mereka masih bersuami, (walaupun) suami mereka musyrikun. Karena kejadian itu Alloh menurunkan ayat (yang artinya): “Dan (diharamkan juga kamu menikahi) perempuan yang bersuami, kecuali budak wanita yang kamu miliki.” Yakni para tawanan wanita itu akan menjadi halal bagi kalian, jika habis masa ‘iddah mereka.

Bab: Pembagian (hari) untuk para istri

(838) Anas mengatakan: Dahulu Nabi -shollallohu alaihi wasallam- istrinya sembilan, beliau membagi (hari) untuk mereka, giliran orang pertama tak akan kembali kecuali setelah selesai giliran orang kesembilan. Biasanya para istri beliau berkumpul di rumah istri yang mendapat giliran, saat itu tempatnya di rumah Aisyah. Lalu datanglah Zainab, dan Rosululloh mengulurkan tangan beliau kepadanya. Aisyah pun menegur: itu Zainab! Maka Rosululloh langsung menarik kembali tangannya.[9] Lalu mereka berdua adu mulut sehingga saling angkat suara. (Ketika itu) tiba waktu dilaksanakannya sholat, Abu Bakar yang melewati rumah itu mendengar suara adu mulut itu, maka ia pun mengatakan: “Wahai Rosululloh, keluarlah untuk sholat, dan bungkamlah mulut mereka dengan tanah!.” (Mendengar suara itu) Nabi -shollallohu alaihi wasallam- pun keluar. Lalu Aisyah mengatakan: “Sekarang (aku kena masalah)! nanti Nabi -shollallohu alaihi wasallam-  selesai sholat, pasti Abu Bakar (ayahku) akan mendatangiku dan memberiku hukuman ini dan itu”. (dan benar dugaannya) ketika Nabi -shollallohu alaihi wasallam- selesai sholat, Abu Bakar menghampirinya, dan memberinya kata-kata pedas, ia mengatakan: Pantaskah kamu melakukan ini?!

Bab: Bermalam dengan istri yang masih perawan dan yang sudah janda.

(839) Dari Ummu Salamah: Ketika menikahi Ummu Salamah, Rosululloh -shollallohu alaihi wasallam- tinggal bersamanya selama tiga malam. Dan beliau mengatakan: “Sungguh suamimu tak akan merendahkanmu (dan hakmu tak akan hilang)! apabila kamu menghendaki, aku bisa melengkapkan bagianmu menjadi tujuh malam, tetapi apabila ku lengkapkan tujuh hari untukmu, aku harus lengkapkan pula tujuh hari untuk istri-istriku (yang lain).

(840) Anas bin Malik berkata: “Apabila seorang laki menikah dengan seorang gadis, maka ia tinggal bersamanya selama tujuh malam. Sedangkan apabila ia menikah dengan janda, maka ia tinggal bersamanya selama tiga malam”. Kholid mengatakan: seandainya aku katakan bahwa Anas mengambil kabar itu dari Rosululloh -shollallohu alaihi wasallam- , maka benarlah ucapanku, tetapi yang ia katakan adalah: “Sunnahnya seperti itu.”

Bab: Seorang istri memberikan giliran malamnya kepada istri yang lain.

(841) Aisyah mengatakan: tidak satupun kulihat wanita, yang aku lebih senang menjadi dirinya, kecuali Saudah binti Zam’ah, ia wanita yang kuat dan tegas. Aisyah mengatakan: ketika umurnya mulai menua, ia memberikan giliran harinya bersama Rosululloh -shollallohu alaihi wasallam- untuk Aisyah. Saudah mengatakan: aku telah memberikan giliran hariku bersama engkau untuk Aisyah. Maka Rosululloh -shollallohu alaihi wasallam-  setelah itu memberikan bagian dua hari untuk Aisyah, yakni harinya sendiri ditambah dengan harinya Saudah.

Bab: Tidak memberikan giliran-hari kepada sebagian istri.

Atho’ mengisahkan: Kami pernah bersama Ibnu Abbas menghadiri pemakaman istri Nabi -shollallohu alaihi wasallam-  Maimunah, di suatu daerah (dekat makkah) namanya sarif. Ibnu Abbas pun berpesan: ini adalah istri Nabi -shollallohu alaihi wasallam- , maka apabila kalian mengangkat kerandanya, lakukanlah dengan halus dan tenang, jangan digoncang! Karena sesungguhnya Rosululloh -shollallohu alaihi wasallam-  dahulu bersama sembilan istri, dan beliau membagi harinya untuk delapan istrinya, yakni ada satu istri yang tidak mendapatkan giliran hari. Atho’ menambahi: istri yang tidak mendapatkan giliran hari itu adalah Shofiyyah binti Huyay bin Akhtob.

Bab: barangsiapa melihat wanita, maka hendaklah mendatangi istrinya, niscaya hal itu akan menghilangkan perasaan yang ada dalam hatinya.


Dari Jabir: Suatu hari Rosululloh -shollallohu alaihi wasallam-  melihat wanita, lalu beliau mendatangi istrinya zainab yang sedang menyamak kulit miliknya, setelah menunaikan hajatnya dengan istrinya, beliau keluar menemui para sahabatnya dan bersabda: “Sesungguhnya wanita itu datang dan pergi dengan penampilan setan, oleh karena itu apabila salah seorang dari kalian melihat seorang wanita, maka hendaklah ia (segera) mendatangi istrinya, karena hal itu akan menghilangkan perasaan yang ada dalam hatinya.

Bab: Mudaarooh[10] dengan para istri dan menasehati mereka.

(844) dari Abu Huroiroh: Rosululloh -shollallohu alaihi wasallam- bersabda: “Barangsiapa beriman kepada Alloh dan hari akhir, maka hendakalah ia berkata yang baik, ketika melihat sesuatu (yang tidak menyenangkan), atau (kalau tidak bisa) hendaklah ia diam! Dan nasehatilah istri dengan nasehat yang baik! karena sesungguhnya (asal) wanita itu diciptakan dan tulang rusuk (Nabi Adam) dan sesungguhnya tulang rusuk yang paling bengkok adalah yang paling atas. Karena itulah, jika kamu (memaksanya) untuk lurus, kamu akan mematahkannya. Sedang jika kamu membiarkannya, ia akan tetap bengkok… Nasehatilah istri-istri dengan nasehat yang baik!.

Bab: Janganlah seorang mukmin membenci mukminah (istrinya).

(845) Abu Huroiroh berkata: Rosululloh -shollallohu alaihi wasallam- bersabda: “Janganlah seorang mukmin membenci mukminah, karena jika (memang) ia membenci salah satu sifatnya, ia (pasti) rela dengan sifatnya yang lain.”

Bab: Seandainya bukan karena Hawa, tentunya tiada istri yang berkhianat kepada suaminya.

(846) Dari Abu Huroiroh, (ia mengatakan): dari Rosululloh -shollallohu alaihi wasallam- , lalu ia menyebutkan beberapa hadits, diantaranya: “Seandainya bukan karena ulah Bani Isroil, tentunya tidak ada makanan yang basi, tidak ada daging yang busuk. Dan seandainya bukan karena Hawa, tentunya tidak akan ada istri yang berhianat kepada suaminya.”

Bab: Orang yang pulang dari safar, jangan bergegas menemui istrinya! Supaya istri (menyiapkan dirinya, misalnya dengan) menyisir rambutnya.

(847) Jabir ibnu abdillah mengisahkan: aku pernah bersama Rosululloh -shollallohu alaihi wasallam-  di salah satu peperangan, ketika waktunya pulang, aku bergegas naik untaku yang lambat jalannya, tak lama kemudian ada orang yang menyusulku dari belakang, dan mencucuk untaku dengan tombak kecilnya, maka tiba-tiba untaku lari kencang, bak larinya onta yang paling kencang yang pernah kau lihat, maka akupun menoleh ke arahnya, ternyata aku bersanding dengan Rosululloh -shollallohu alaihi wasallam- , beliau bertanya: Jabir, apa yang membuatmu terburu-buru? Aku jawab: aku masih pengantin baru, wahai Rosululloh! Beliau bertanya lagi: kamu menikah dengan gadis atau janda? Aku jawab: dengan janda. Maka beliaupun mengatakan: kenapa tidak menikah dengan gadis belia, yang bisa kau cumbu atau (sebaliknya) dia mencumbu kamu?!…. Sesampainya di madinah, kami langsung pergi untuk bertemu istri, maka beliau memperingatkan: “Tenang dulu..! kita akan menemui istri nanti malam, supaya istri (menyiapkan diri), menyisir rambut yang kusam dan membersihkan rambut bawah perutnya.” Beliau juga mengatakan: “apabila kamu sampai, maka lakukanlah jima’ dengannya!”

Alih bahasa oleh: Addariny, di Madinah kota nabi, April 2009
[1]  Ada yang menafsirkan bahwa menikah dengan perempuan usia belia akan dapat mengembalikan kekuatan badan dan gairah jiwa. (Syarah Sunan Nasa’i, karya As-sindiy, hadits no 3211)
[2]  Misalnya dengan pergi ke penjualnya dan mengatakan: “minta kembali barangmu!, nanti aku beli dengan harga yang lebih tinggi”

[3] Menghilangkan kelenjar testis agar tidak menghasilkan sperma sehingga tidak ada syahwat kepada wanita.

[4] Kain selendang bergaris sebagai penutup bagian atas badan, pakaian adat bangsa arab zaman dulu.

[5] Satu dirham sekitar 3 gram perak murni, tepatnya 2,975 gram perak murni.

[6] Satu nawat sama dengan 5 dirham, yaitu sekitar 15 gram perak murni, tepatnya 14,875 gram perak murni.

[7]  Rida’ adalah Selembar kain untuk penutup bagian atas tubuh, merupakan pakaian adat bangsa arab zaman dulu, kegunaannya seperti baju orang sekarang, hanya saja ia berupa lembaran kain yang diselimutkan ke bagian atas tubuh, sedangkan untuk bagian bawah mereka biasa memakai sarung.

[8] Ghilah adalah menggauli istri ketika masih dalam masa-masa menyusui anaknya.

[9]  Ini bukan karena kesengajaan dari beliau, tetapi karena keadaan rumah yang gelap tanpa ada lentera, Rosululloh ج mengulurkan tangannya karena mengira yang datang adalah tuan rumah yakni Aisyah (Lihat syarh shohih Muslim, karya Imam Nawawi).

[10]  Mudaarooh adalah mengorbankan dunia untuk mendapatkan keuntungan duniawi ataupun ukhrowi ataupun keduanya. Seperti berlaku lemah lembut, bertutur kata halus dan menampakkan wajah yang bersahabat kepada para preman, dengan tujuan agar kita terhindar dari gangguan mereka, atau agar hati mereka terbuka dan kembali ke jalan yang lurus. (Almufhim karya Alqurthuby 9/338, fathul Bari karya Ibnu Hajar 13/581)

Semoga bermanfaat Jajakumullah Khoiron Katsiron

Jumat, 07 Maret 2014

Haruskah Berjenggot ??? part 1

Pertanyaan:

Assalamu’alaykum ustadz, mau tanya bagaimana dengan artikel ini ustadz? katanya cukur jenggot boleh!? (Penanya: Akh Suyatmo)

Jawaban:

Bismillaah, wash sholaatu was wassalaamu alaa rosuulillaah, wa ‘alaa aalihi washohbihi wa man waalaah, amma ba’du…

Perlu diketahui, bahwa seluruh Ulama Islam telah sepakat bahwa memelihara jenggot, termasuk Syariat Islam, tidak ada seorang pun ulama yang menyelisihi hal ini… Sungguh kita patut heran dengan orang yang mengaku muslim, tapi ia mengingkari jenggot yang telah disepakati sebagai bagian dari Syariat Islam… wa ilallohil musytaka…

Inilah diantara bukti sabda Nabi -shollallohu alaihi wasallam-:


بَدَأَ الْإِسْلَامُ غَرِيبًا وَسَيَعُودُ كَمَا بَدَأَ غَرِيبًا فَطُوبَى لِلْغُرَبَاءِ

“Islam itu pada awalnya ajaran yang asing, dan nantinya ia akan kembali menjadi asing sebagaimana awalnya, maka beruntunglah orang-orang yang asing itu” (HR. Muslim: 145)… Wahai jiwa yang mengaku cinta Rosul -shollallohu alaihi wasallam-, tidak inginkah kalian masuk dalam sabda beliau ini sehingga menjadi orang-orang yang beruntung?!..

Lihatlah bagaimana asingnya orang yang berjenggot di era ini… Kemanapun ia pergi, selalu jadi perhatian, bahkan rentan dengan tuduhan… Saking sedikitnya orang yang menghidupkan sunnah jenggot ini, hingga penampilan jenggotnya bisa dijadikan julukan baginya: “si jenggot”, “si brewok”… bahkan seringkali menjadi bahan ejekan “si kambing”, “si teroris”!!.. Subhanalloh…Tidakkah mereka sadar, bahwa dengan begitu sebenarnya mereka telah mengejek Islam, agama yang mereka peluk?!.. Tidakkah mereka merasa mengejek Alloh, Tuhan yang mereka sembah?!.. Tidakkah mereka merasa mengejek Muhammad, Nabi panutan mereka?!.. Bukankah perintah memanjangkan jenggot itu datangnya dari Alloh, Rosul, dan Ajaran Islam?!.. Bukankah Para Nabi dulu berjenggot?!.. Bukankah para sahabat dulu berjenggot?!.. Bukankah para Imam Empat dan yang lainnya dulu berjenggot?!..

Jika keadaan Umat Islam seperti ini… kehilangan jati diri sebagai muslim… malu dengan Islamnya… jauh dari agamanya… mengekor pada lawannya… dan enggan menerapkan atau bahkan mencela Ajaran Islam yang dipeluknya… Bagaimana mereka ingin menang atas lawannya?!.. Bagaimana mereka ingin menaklukkan seterunya?!.. Bahkan bagaimana mereka bisa menyaingi musuhnya?!.. Sungguh benar apa yang dikatakan oleh Umar bin Khottob -semoga Alloh meridloinya-:


إنا كنا أذل قوم فأعزنا الله بالإسلام فمهما نطلب العز بغير ما أعزنا الله به أذلنا الله

“Kita dahulu adalah kaum yang paling hina, lalu Alloh berikan kejayaan kita dengan Islam, maka selama kita ingin kejayaan dengan selain Islam, niscaya Alloh akan menghinakan kita” (HR. Alhakim: 207, dishohihkan oleh Albani)… Ingatlah terus ucapan yang pantas ditorehkan dengan tinta emas ini… dan camkanlah, bahwa kejayaan Umat Islam, hanya bisa diraih dengan menjalankan Islam dan memuliakan ajarannya, bukan dengan cara lainnya…

Para pembaca yang dirahmati Alloh…

Kita tidak ingkari, adanya sebagian individu berjenggot yang salah langkah dengan banyak membuang bom di sembarang tempat… Tapi masalahnya adalah, mengapa tindakan sebagian individu yang minoritas itu, dijadikan sebagai standar umum?!.. Sungguh, ini cara mengambil kesimpulan yang aneh!…

Kesimpulan dan standar umum bahwa “orang yang berjenggot adalah teroris“, bisa diterima jika seluruh (atau paling tidak mayoritas) orang yang berjenggot itu pelaku teroris… Tapi fakta lapangan mengatakan sebaliknya, mayoritas orang yang berjenggot, bukanlah teroris, justru kebanyakan mereka adalah para da’i, kyai, ustadz dan para pengikutnya yang merasa bangga dan semangat dalam menerapkan Syariat Islam dalam kehidupannya…

Coba anda renungkan beberapa contoh berikut ini:

Jika di desa kita ada beberapa preman, yang sering merampok di desa lain… Relakah kita jika ada yang menyimpulkan dan memberi standar umum bahwa “semua orang yang tinggal di desa kita adalah perampok, atau patut dicurigai sebagai perampok” hanya karena kesalahan sebagian individu itu?!… tentu, tidak akan ada yang rela dan terima dengan kesimpulan dan standar umum itu…

Jika ada segelintir orang dari sekolah kita, terbukti menghamili gadis lain… kemudian ada kesimpulan dan standar umum, bahwa “sekolah kita adalah sekolahnya para pezina”… Relakah kita dengan penilaian itu?!.. tentunya tidak.. beda halnya jika tindakan itu dilakukan oleh mayoritas individunya…

Jika ada minoritas orang dari lulusan kampus kita, berprofesi sebagai gembong judi, kemudian ada penilaian bahwa “lulusan kampus kita profesinya adalah penjudi”… tentu kita takkan terima, bahkan mungkin sang rektor akan mengangkat tuduhan itu ke meja hijau!!… Begitulah halnya penilaian bahwa “orang yang berjenggot adalah teroris”… Jika ada yang tidak percaya, bahwa mayoritas orang yang berjenggot bukanlah teroris, silahkan adakan sensus yang jujur, dan buktikan sendiri hasilnya…

Para pembaca yang dirahmati Alloh…

Kembali ke inti masalah… Pertanyaan awal, bisa ana jabarkan seperti ini: Apa hukum memelihara jenggot? bolehkah memangkasnya (baik memangkas sebagian ataupun hingga habis)?

Jawabannya terdapat dalam nukilan dari perkataan para ulama berikut ini:

1. Ibnu Hazm azh-Zhohiri -rohimahulloh-:

اتفقوا على أن حلق اللحية مثلة لا يجوز (مراتب الإجماع 157)ـ

Para ulama telah sepakat, bahwa sesungguhnya menggundul jenggot termasuk tindakan mutslah, itu tidak diperbolehkan. (Marotibul Ijma’ 157)

2. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah -rohimahulloh-:

يحرم حلق اللحية للأحاديث الصحيحة ولم يبحه أحد. (أصول الأحكام 1/36) (الاختيارات العلمية لشيخ الإسلام ابن تيمية 19)ـ

Menggundul jenggot itu diharamkan, karena adanya hadits-hadits shohih (tentang itu), dan tidak ada seorang pun yang membolehkannya. (Ushulul Ahkam 1/37, Ikhtiyarot Syaikhil Islam Ibni Taimiyah 19)

3. Al-Ala’i -rohimahulloh-:

إن الأخذ من اللحية دون القبضة كما يفعله بعض المغاربة ومخنثة الرجال لم يبحه أحد, وأخذ كلها من فعل يهود الهند ومجوس الأعاجم. (العقود الدرية 1/329) (رد المحتار 3/398) (فتح القدير 2/352)ـ

Sesungguhnya memangkas sebagian jenggot (hingga) lebih pendek dari genggaman tangan, sebagaimana dilakukan oleh sebagian orang maroko dan para banci itu tidak ada seorang pun yang membolehkannya. Sedangkan memangkas semuanya (hingga habis), itu termasuk tindakan orang-orang Yahudi Hindia dan orang-orang Majusi A’jam. (al-Uqudud Durriyah 1/329) (Roddul Muhtar 3/398) (Fathul Qodir 2/352)

4. Abul Hasan al-Qoththon al-Maliki -rohimahulloh-:

واتفقوا على أن حلق اللحية مثلة لا تجوز (الإقناع في مسائل الإجماع 2/3953)ـ

Para ulama sepakat bahwa sesungguhnya menggundul jenggot, termasuk tindakan mutslah yang tidak diperbolehkan. (al-Iqna’ fi Masailil Ijma’ 2/3953)

5. Syeikh Albani -rohimahulloh-:

ومحمد عليه الصلاة والسلام كان له لحية عظيمة, وكذلك الصحابة, وكذلك السلف الصالح, وكذلك الأئمة, لم يوجد فيهم من حلق لحيته في حياته مرة واحدة. (اللحية في الكتاب والسنة لمحمد حسونة 58)ـ

(Nabi) Muhammad -alaihish sholatu was salam-, dahulu (di masa hidupnya) memiliki jenggot yang lebat, begitu pula para sahabat beliau, para salafus sholih, dan para imam. Tidak ada satu pun dari mereka yang mencukur jenggotnya, meski hanya sekali semasa hidupnya. (Al-Lihyah fil kitab was sunnah wa aqwali salafil ummah, karya Muhammad Hasunah, hal 58).

Dari nukilan-nukilan di atas, kita bisa mengambil kesimpulan berikut ini:

1. Seluruh Ulama Islam sepakat, bahwa memelihara jenggot  itu wajib bagi pria.

2. Mereka juga sepakat, bahwa memangkas jenggot hingga habis itu haram hukumnya.

3. Dan tidak ada khilaf diantara mereka, bahwa memendekkan jenggot hingga panjangnya kurang dari satu genggaman itu haram hukumnya. (Sedang yang diperselisihkan oleh para ulama adalah bolehkah memendekkan jenggot sampai batas genggaman tangan? Insyaalloh masalah ini, akan kami bahas di akhir tulisan).

Dalam kaidah ushul fikih dikatakan: “Adanya ijma’ dalam suatu masalah, menunjukkan adanya dalil syar’i yang dijadikan sandaran ijma’ itu”… Pertanyaannya: Apa dalil yang dijadikan sandaran ijma’ ini?…

(Bersambung… Selanjutnya, kita akan bicarakan tentang dalil-dalil para ulama dalam masalah ini…)

Copyright @ 2013 نادية الخلوية.