Jumat, 07 Maret 2014

Filled Under:

Haruskah Berjenggot ??? part 1

Pertanyaan:

Assalamu’alaykum ustadz, mau tanya bagaimana dengan artikel ini ustadz? katanya cukur jenggot boleh!? (Penanya: Akh Suyatmo)

Jawaban:

Bismillaah, wash sholaatu was wassalaamu alaa rosuulillaah, wa ‘alaa aalihi washohbihi wa man waalaah, amma ba’du…

Perlu diketahui, bahwa seluruh Ulama Islam telah sepakat bahwa memelihara jenggot, termasuk Syariat Islam, tidak ada seorang pun ulama yang menyelisihi hal ini… Sungguh kita patut heran dengan orang yang mengaku muslim, tapi ia mengingkari jenggot yang telah disepakati sebagai bagian dari Syariat Islam… wa ilallohil musytaka…

Inilah diantara bukti sabda Nabi -shollallohu alaihi wasallam-:


بَدَأَ الْإِسْلَامُ غَرِيبًا وَسَيَعُودُ كَمَا بَدَأَ غَرِيبًا فَطُوبَى لِلْغُرَبَاءِ

“Islam itu pada awalnya ajaran yang asing, dan nantinya ia akan kembali menjadi asing sebagaimana awalnya, maka beruntunglah orang-orang yang asing itu” (HR. Muslim: 145)… Wahai jiwa yang mengaku cinta Rosul -shollallohu alaihi wasallam-, tidak inginkah kalian masuk dalam sabda beliau ini sehingga menjadi orang-orang yang beruntung?!..

Lihatlah bagaimana asingnya orang yang berjenggot di era ini… Kemanapun ia pergi, selalu jadi perhatian, bahkan rentan dengan tuduhan… Saking sedikitnya orang yang menghidupkan sunnah jenggot ini, hingga penampilan jenggotnya bisa dijadikan julukan baginya: “si jenggot”, “si brewok”… bahkan seringkali menjadi bahan ejekan “si kambing”, “si teroris”!!.. Subhanalloh…Tidakkah mereka sadar, bahwa dengan begitu sebenarnya mereka telah mengejek Islam, agama yang mereka peluk?!.. Tidakkah mereka merasa mengejek Alloh, Tuhan yang mereka sembah?!.. Tidakkah mereka merasa mengejek Muhammad, Nabi panutan mereka?!.. Bukankah perintah memanjangkan jenggot itu datangnya dari Alloh, Rosul, dan Ajaran Islam?!.. Bukankah Para Nabi dulu berjenggot?!.. Bukankah para sahabat dulu berjenggot?!.. Bukankah para Imam Empat dan yang lainnya dulu berjenggot?!..

Jika keadaan Umat Islam seperti ini… kehilangan jati diri sebagai muslim… malu dengan Islamnya… jauh dari agamanya… mengekor pada lawannya… dan enggan menerapkan atau bahkan mencela Ajaran Islam yang dipeluknya… Bagaimana mereka ingin menang atas lawannya?!.. Bagaimana mereka ingin menaklukkan seterunya?!.. Bahkan bagaimana mereka bisa menyaingi musuhnya?!.. Sungguh benar apa yang dikatakan oleh Umar bin Khottob -semoga Alloh meridloinya-:


إنا كنا أذل قوم فأعزنا الله بالإسلام فمهما نطلب العز بغير ما أعزنا الله به أذلنا الله

“Kita dahulu adalah kaum yang paling hina, lalu Alloh berikan kejayaan kita dengan Islam, maka selama kita ingin kejayaan dengan selain Islam, niscaya Alloh akan menghinakan kita” (HR. Alhakim: 207, dishohihkan oleh Albani)… Ingatlah terus ucapan yang pantas ditorehkan dengan tinta emas ini… dan camkanlah, bahwa kejayaan Umat Islam, hanya bisa diraih dengan menjalankan Islam dan memuliakan ajarannya, bukan dengan cara lainnya…

Para pembaca yang dirahmati Alloh…

Kita tidak ingkari, adanya sebagian individu berjenggot yang salah langkah dengan banyak membuang bom di sembarang tempat… Tapi masalahnya adalah, mengapa tindakan sebagian individu yang minoritas itu, dijadikan sebagai standar umum?!.. Sungguh, ini cara mengambil kesimpulan yang aneh!…

Kesimpulan dan standar umum bahwa “orang yang berjenggot adalah teroris“, bisa diterima jika seluruh (atau paling tidak mayoritas) orang yang berjenggot itu pelaku teroris… Tapi fakta lapangan mengatakan sebaliknya, mayoritas orang yang berjenggot, bukanlah teroris, justru kebanyakan mereka adalah para da’i, kyai, ustadz dan para pengikutnya yang merasa bangga dan semangat dalam menerapkan Syariat Islam dalam kehidupannya…

Coba anda renungkan beberapa contoh berikut ini:

Jika di desa kita ada beberapa preman, yang sering merampok di desa lain… Relakah kita jika ada yang menyimpulkan dan memberi standar umum bahwa “semua orang yang tinggal di desa kita adalah perampok, atau patut dicurigai sebagai perampok” hanya karena kesalahan sebagian individu itu?!… tentu, tidak akan ada yang rela dan terima dengan kesimpulan dan standar umum itu…

Jika ada segelintir orang dari sekolah kita, terbukti menghamili gadis lain… kemudian ada kesimpulan dan standar umum, bahwa “sekolah kita adalah sekolahnya para pezina”… Relakah kita dengan penilaian itu?!.. tentunya tidak.. beda halnya jika tindakan itu dilakukan oleh mayoritas individunya…

Jika ada minoritas orang dari lulusan kampus kita, berprofesi sebagai gembong judi, kemudian ada penilaian bahwa “lulusan kampus kita profesinya adalah penjudi”… tentu kita takkan terima, bahkan mungkin sang rektor akan mengangkat tuduhan itu ke meja hijau!!… Begitulah halnya penilaian bahwa “orang yang berjenggot adalah teroris”… Jika ada yang tidak percaya, bahwa mayoritas orang yang berjenggot bukanlah teroris, silahkan adakan sensus yang jujur, dan buktikan sendiri hasilnya…

Para pembaca yang dirahmati Alloh…

Kembali ke inti masalah… Pertanyaan awal, bisa ana jabarkan seperti ini: Apa hukum memelihara jenggot? bolehkah memangkasnya (baik memangkas sebagian ataupun hingga habis)?

Jawabannya terdapat dalam nukilan dari perkataan para ulama berikut ini:

1. Ibnu Hazm azh-Zhohiri -rohimahulloh-:

اتفقوا على أن حلق اللحية مثلة لا يجوز (مراتب الإجماع 157)ـ

Para ulama telah sepakat, bahwa sesungguhnya menggundul jenggot termasuk tindakan mutslah, itu tidak diperbolehkan. (Marotibul Ijma’ 157)

2. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah -rohimahulloh-:

يحرم حلق اللحية للأحاديث الصحيحة ولم يبحه أحد. (أصول الأحكام 1/36) (الاختيارات العلمية لشيخ الإسلام ابن تيمية 19)ـ

Menggundul jenggot itu diharamkan, karena adanya hadits-hadits shohih (tentang itu), dan tidak ada seorang pun yang membolehkannya. (Ushulul Ahkam 1/37, Ikhtiyarot Syaikhil Islam Ibni Taimiyah 19)

3. Al-Ala’i -rohimahulloh-:

إن الأخذ من اللحية دون القبضة كما يفعله بعض المغاربة ومخنثة الرجال لم يبحه أحد, وأخذ كلها من فعل يهود الهند ومجوس الأعاجم. (العقود الدرية 1/329) (رد المحتار 3/398) (فتح القدير 2/352)ـ

Sesungguhnya memangkas sebagian jenggot (hingga) lebih pendek dari genggaman tangan, sebagaimana dilakukan oleh sebagian orang maroko dan para banci itu tidak ada seorang pun yang membolehkannya. Sedangkan memangkas semuanya (hingga habis), itu termasuk tindakan orang-orang Yahudi Hindia dan orang-orang Majusi A’jam. (al-Uqudud Durriyah 1/329) (Roddul Muhtar 3/398) (Fathul Qodir 2/352)

4. Abul Hasan al-Qoththon al-Maliki -rohimahulloh-:

واتفقوا على أن حلق اللحية مثلة لا تجوز (الإقناع في مسائل الإجماع 2/3953)ـ

Para ulama sepakat bahwa sesungguhnya menggundul jenggot, termasuk tindakan mutslah yang tidak diperbolehkan. (al-Iqna’ fi Masailil Ijma’ 2/3953)

5. Syeikh Albani -rohimahulloh-:

ومحمد عليه الصلاة والسلام كان له لحية عظيمة, وكذلك الصحابة, وكذلك السلف الصالح, وكذلك الأئمة, لم يوجد فيهم من حلق لحيته في حياته مرة واحدة. (اللحية في الكتاب والسنة لمحمد حسونة 58)ـ

(Nabi) Muhammad -alaihish sholatu was salam-, dahulu (di masa hidupnya) memiliki jenggot yang lebat, begitu pula para sahabat beliau, para salafus sholih, dan para imam. Tidak ada satu pun dari mereka yang mencukur jenggotnya, meski hanya sekali semasa hidupnya. (Al-Lihyah fil kitab was sunnah wa aqwali salafil ummah, karya Muhammad Hasunah, hal 58).

Dari nukilan-nukilan di atas, kita bisa mengambil kesimpulan berikut ini:

1. Seluruh Ulama Islam sepakat, bahwa memelihara jenggot  itu wajib bagi pria.

2. Mereka juga sepakat, bahwa memangkas jenggot hingga habis itu haram hukumnya.

3. Dan tidak ada khilaf diantara mereka, bahwa memendekkan jenggot hingga panjangnya kurang dari satu genggaman itu haram hukumnya. (Sedang yang diperselisihkan oleh para ulama adalah bolehkah memendekkan jenggot sampai batas genggaman tangan? Insyaalloh masalah ini, akan kami bahas di akhir tulisan).

Dalam kaidah ushul fikih dikatakan: “Adanya ijma’ dalam suatu masalah, menunjukkan adanya dalil syar’i yang dijadikan sandaran ijma’ itu”… Pertanyaannya: Apa dalil yang dijadikan sandaran ijma’ ini?…

(Bersambung… Selanjutnya, kita akan bicarakan tentang dalil-dalil para ulama dalam masalah ini…)

Comments
0 Comments

0 komentar:

Posting Komentar

Copyright @ 2013 نادية الخلوية.