Kamis, 13 Maret 2014

Filled Under:

tentang NIKAH (ringkasan shohih muslim)

Bab: Anjuran Untuk Menikah 

(794) Dari Alqomah, ia berkata: Aku pernah berjalan di Mina bersama Abdulloh (bin Mas’ud), kemudian Utsman menemuinya dan ngobrol bersamanya. Utsman berkata kepadanya: “Wahai Abu Abdirrohman! Maukah kamu aku nikahkan dengan gadis muda, yang bisa mengingatkan kembali masa mudamu[1]? Maka Abdulloh menjawab: kalaupun kamu mengatakan hal itu, Rosululloh -shollallohu alaihi wasallam- juga pernah mengatakan: “Wahai generasi muda! Barangsiapa diantara kalian mampu menikah, maka bersegeralah! Karena menikah itu dapat lebih menjaga pandangan dan kehormatan. Sedang barangsiapa yang belum mampu, maka berpuasalah! karena puasa akan menjadi penekan syahwat baginya”.

(795) Dari Anas, ia berkata: ada beberapa sahabat Nabi -shollallohu alaihi wasallam- bertanya kepada istri-istri Rosululloh -shollallohu alaihi wasallam- tentang amalan beliau ketika di dalam rumah, maka setelah mereka tahu, ada sebagian dari mereka mengatakan: “aku tidak akan menikah dengan wanita!”, sebagian lagi mengatakan: “aku tidak akan makan daging” dan sebagian lagi mengatakan: “aku tidak akan tidur di atas kasur”, (mendengar ucapan mereka itu) Rosululloh -shollallohu alaihi wasallam- pun berkhutbah; setelah memuji dan menyanjung Alloh, beliau bersabda: “Tidak benar orang-orang yang mengatakan ini dan itu, karena disamping sholat aku juga tidur, disamping puasa aku juga makan, dan aku juga menikahi wanita, maka barangsiapa benci dengan tuntunanku maka ia bukan dari golonganku.

 (796) Dari Sa’d bin abi waqqosh, ia berkata: Rosululloh -shollallohu alaihi wasallam- tidak mengijinkan Utsman bin Mazh’un untuk tidak menikah, seandainya Beliau mengijinkannya maka tentulah kami sudah mengebiri diri kami. (yaitu dengan memotong indung telur untuk menghilangkan syahwat-pen).

Bab: Sebaik-baik Kenikmatan Dunia Adalah Wanita Yang Sholihah

(797) Dari Abdulloh bin Amr, sesungguhnya Rosululloh -shollallohu alaihi wasallam- bersabda: dunia itu (penuh) kenikmatan, dan sebaik-baik kenikmatan dunia adalah wanita yang sholihah.

Bab: Menikahi Wanita Yang Bagus Agamanya

(798) Dari Abu Huroiroh, bahwa Nabi -shollallohu alaihi wasallam- bersabda: “Wanita dinikahi karena empat hal: Hartanya, keturunannya, kecantikannya, dan agamanya. Maka pilihlah wanita yang bagus agamanya! niscaya kamu akan beruntung.”

Bab: Menikahi Gadis

(799) Dari Jabir bin Abdulloh: Karena (ayahku) Abdulloh telah wafat dan meninggalkan 9 atau 7 putri, maka menikahlah aku dengan seorang janda. (Suatu ketika)  Rosululloh -shollallohu alaihi wasallam- bertanya kepadaku: “Wahai Jabir! kamu sudah menikah?” Jawabku: “Ya”, beliau bertanya lagi: “Dengan gadis atau janda?” Aku jawab: “Janda, wahai Rosululloh!” Rosululloh menimpali: “Kenapa tidak memilih gadis?! sehingga kamu bisa bercumbu dengannya dan sebaliknya ia juga bisa mencumbumu?!”, -atau dengan redaksi- “Sehingga kamu bisa menghiburnya dan sebaliknya ia bisa menghiburmu?!”. Maka aku katakan: “Sesungguhnya (ayahku) Abdulloh telah meninggal, padahal ia meninggalkan 9 atau 7 putri, dan tidak cocok rasanya, seandainya aku datangkan untuk mereka, orang yang sebaya dengan mereka, karena itulah aku lebih memilih wanita yang bisa mengasuh dan merawat mereka”. Maka Rosululloh -shollallohu alaihi wasallam- pun mengatakan: “Semoga Alloh memberikan keberkahan padamu” atau mendoakan kebaikan untukku.

Bab: Jangan Meminang Wanita Yang Sudah Dipinang Orang Lain

(800) Dari Abdurrohman bin Syimasah, ia mendengar Uqbah bin ‘Amir berkhutbah di atas minbar: Sesungguhnya Rosululloh -shollallohu alaihi wasallam- bersabda, “Seorang mukmin adalah saudara bagi mukmin lainnya, maka tidak halal baginya membeli sesuatu yang sudah dibeli saudaranya[2], dan janganlah ia meminang wanita yang sudah dipinang oleh saudaranya, sehingga ia (benar-benar) meninggalkannya.”

Bab: Melihat Calon Istri

(801) Dari Abu Huroiroh, ia berkata: ada pria mendatangi Rosululloh -shollallohu alaihi wasallam- dan berkata: “Sesungguhnya aku telah menikahi wanita dari kabilah Anshor”, maka Rosululloh -shollallohu alaihi wasallam- bertanya kepadanya: “Sudahkah kamu melihatnya?, karena (biasanya) di mata wanita kaum Anshor itu ada sesuatu (yang kurang menyenangkan)”. Ia menjawab: “Aku sudah melihatnya”. Nabi -shollallohu alaihi wasallam- bertanya lagi: “Berapa maharmu?”. Ia menjawab: “Empat uqiyah (160 dirham)”. Maka Rosululloh -shollallohu alaihi wasallam- menimpali: “Empat uqiyah?! Seperti memahat perak dari sisi gunung ini saja, aku tak punya sesuatu yang dapat ku berikan kepadamu, tapi mungkin suatu saat nanti, aku bisa jadikan kamu sebagai utusan, dan kamu dapat mengambil upah darinya.” Abu Huroiroh mengatakan: maka ketika Rosul -shollallohu alaihi wasallam- mengutus utusan kepada Bani ‘Abs, beliau memasukkan pria itu sebagai salah satu anggota utusan tersebut.

Bab: Meminta Izin Kepada Janda dan Gadis Sebelum Menikahkannya

(802) Dari Abu Huroiroh, bahwa Rosululloh -shollallohu alaihi wasallam- bersabda: “Seorang Janda tidak boleh dinikahi kecuali setelah memberi izin secara lisan, dan seorang gadis juga tidak boleh dinikahi kecuali setelah memberi izin.” Para sahabat bertanya: “Wahai Rosululloh! Bagaimana (tanda) seorang gadis memberi izin?” Rosululloh -shollallohu alaihi wasallam- menjawab: “Izinnya dengan diam”

(803) Dari Ibnu Abbas, bahwa Rosululloh -shollallohu alaihi wasallam- bersabda: “Janda lebih berhak terhadap dirinya dari pada walinya, sedangkan gadis, maka ia dimintai persetujuan, dan tanda setujunya adalah bila ia diam”.

Bab: Syarat-syarat Yang Dibuat Kedua Belah Pihak Dalam Pernikahan

(804) Uqbah bin ‘Amir berkata, Rosululloh -shollallohu alaihi wasallam- bersabda: “Syarat yang paling wajib ditunaikan adalah: syarat yang kamu jadikan sebagai penghalal kehormatan wanita”

Bab: Menikahkan Wanita Yang Masih Kecil

(805) Aisyah berkata: “Rosululloh -shollallohu alaihi wasallam- menikahiku di waktu usiaku 6 tahun, dan mulai menggauliku di waktu usiaku 9 tahun”. Aisyah berkata: “Waktu pertama sampai di Madinah, aku sakit panas selama sebulan (sehingga rambutku rontok. Setelah aku sembuh) dan rambutku tumbuh lagi sampai di bawah pundak, (ibuku) Ummu Rumman mendatangiku ketika aku sedang main kayu-jungkit bersama teman-temanku. Ia memanggilku dan akupun menghampirinya, tanpa ku tahu apa maksud kedatangannya. Kemudian ia menggandeng tanganku sampai memberhentikanku di depan pintu, (aku terengah-engah) hingga keluar dari mulutku: hah… hah…, setelah nafasku kembali stabil, ia mengajakku masuk rumah, dan ternyata ada banyak wanita Anshor di sana, mereka memberiku ucapan selamat: “Semoga anda selalu dalam kebaikan dan keberkahan, dan selamat atas keberuntungan yang agung!”, kemudian ibuku menyerahkanku kepada mereka, lalu mereka memandikan dan meriasku. Pada pagi itulah aku dikejutkan oleh datangnya Rosululloh -shollallohu alaihi wasallam-, dan merekapun menyerahkanku kepada beliau.

Bab: Memerdekakan Budak dan Menikahinya

(806) Dari Anas (ia berkata): Sesungguhnya Rosululloh -shollallohu alaihi wasallam- telah menaklukkan khoibar, dan kami sholat shubuh di sana ketika hari masih gelap, kemudian Rosululloh menaiki tunggangannya, diikuti Abu Tholhah, sedangkan aku naik bersama Abu Tholhah. Lalu Rosululloh -shollallohu alaihi wasallam- berjalan menyisiri lorong khoibar, sungguh terkadang lututku bersentuhan dengan paha Nabi -shollallohu alaihi wasallam-, sehingga tersingkap sarung beliau -shollallohu alaihi wasallam- dan sungguh aku benar-benar telah melihat putihnya paha beliau -shollallohu alaihi wasallam- . Ketika memasuki perkampungan, beliau berkata: “Allohu akbar, khoibar telah takluk, dan sekarang kami telah masuk ke tempat halaman kaumnya, maka sangat buruklah pagi hari orang-orang yang sudah mendapatkan peringatan itu”, beliau mengulanginya sebanyak tiga kali. (Ketika itu) para penduduk sedang keluar untuk kerja, mereka mengatakan: “Demi Alloh, Muhammad telah datang!”.  (Salah satu perowi dalam sanad hadits ini yang bernama) Abdul Aziz mengatakan: sebagian sahabat kami meriwayatkannya dengan redaksi: “Muhammad dan tentaranya telah datang”.

Anas berkata: Akhirnya khoibar takluk dengan perang, dan dikumpulkanlah para tawanan. Ketika itu Dihyah mendatangi Rosululloh -shollallohu alaihi wasallam- mengajukan permohonan: “Wahai Rosululloh, berilah aku tawanan wanita”, beliau menjawab: “pergi dan ambillah seorang tawanan wanita!” maka ia pun mengambil shofiyyah binti huyay, maka datanglah seorang pria kepada Nabi -shollallohu alaihi wasallam-, ia mengatakan: “wahai Nabi Alloh! Kamu telah memberikan kepada Dihyah, Shofiyyah yang tidak lain adalah putri pimpinan Bani Quroidhoh dan Bani Nadhir, padahal tidak ada orang yang pantas baginya kecuali engkau! Maka Rosululloh pun memberikan perintah: “panggil kembali dia dengan wanita itu!”, maka iapun kembali membawa wanita tersebut. Setelah Nabi -shollallohu alaihi wasallam- melihat wanita itu, beliau mengatakan: “Ambil wanita tawanan lainnya!”. Anas berkata: akhirnya beliaupun memerdekakan dan menikahinya.

Tsabit (murid Anas) bertanya: wahai Abu Hamzah (sebutan lain Anas), apa mahar beliau? Anas menjawab: maharnya diri wanita itu, beliau memerdekakannya kemudian menikahinya. Sehingga di tengah perjalanan Ummu Sulaim mempersiapkan shofiyah untuk beliau, lalu menyerahkannya kepada beliau pada malam hari. Jadilah Nabi -shollallohu alaihi wasallam- pengantin baru, beliau berkata: “kalau ada yang punya sesuatu, bawalah ke sini!” lalu beliau menggelar selendang dari kulit. Mulailah ada yang bawa susu kering (keju), ada yang bawa kurma, dan ada yang bawa mentega. Kemudian mereka mencampurnya sehingga menjadi “hais”, dan itulah (hidangan) walimahnya Rosululloh -shollallohu alaihi wasallam- .

(807) Abu Musa al-Asy’ari berkata: Rosululloh -shollallohu alaihi wasallam- bersabda bahwa orang yang memerdekakan budaknya kemudian menikahinya, baginya dua pahala.

Bab: Nikah Syighor

(808) Dari Ibnu Umar: Sesungguhnya Rosululloh -shollallohu alaihi wasallam- melarang nikah syighor, yaitu jika seseorang menikahkan putrinya kepada orang lain, dengan syarat ia  harus menikahkan putrinya dengan orang pertama tadi, dan tidak ada mahar dalam pernikahan itu.

Bab: Nikah Mut’ah

(809) Qois berkata: Aku mendengar Abdulloh (bin Mas’ud) berkata: kami dulu perang bersama Rosululloh -shollallohu alaihi wasallam- tanpa wanita mendampingi kami, maka kamipun mengatakan: apa tidak sebaiknya kita melakukan kebiri?[3], tetapi beliau melarang kami melakukannya, sebagai gantinya beliau memberikan keringanan untuk menikahi wanita (walaupun) dengan mahar baju sampai batas waktu tertentu. Kemudian Abdulloh (bin Mas’ud) membaca ayat (yang artinya): “wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu mengharamkan apa yang baik, yang dihalalkan Alloh kepadamu, dan janganlah kamu melampaui batas, sesungguhnya Alloh tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas.”

(810) Jabir bin Abdillah berkata: “dahulu kami melakukan nikah mut’ah hanya dengan segenggam kurma atau tepung, hari-hari di masa Rosululloh ج masih hidup, begitu juga di masa pemerintahan Abu Bakar, sampai akhirnya Umar melarangnya karena kasusnya Amr bin Huroits.

Bab: Dihapus dan Diharamkannya Syariat Nikah Mut’ah

(811) Ali bin Abi Tholib (berkata): sesungguhnya Rosululloh -shollallohu alaihi wasallam-  pada peristiwa perang khoibar, telah melarang nikah mut’ah dengan wanita, dan juga melarang makan daging himar yang jinak.

(812) Dari Robi bin Sabroh: sesungguhnya bapaknya ikut dalam perang penaklukkan kota mekah (fathu makkah) bersama Rosululloh -shollallohu alaihi wasallam- , kami tinggal di mekah selama 15 hari dan Rosululloh mengijinkan kami untuk menikah mut’ah, maka aku dan seorang teman dari kabilahku jalan-jalan, aku lebih tampan darinya, sedangkan dia kurang menarik, kami berdua mengenakan burdah[4], burdahku hampir lusuh, sedangkan burdah anak pamanku itu baru dan halus. Sesampainya kami di dataran rendah mekah atau dataran tingginya, kami berpapasan dengan gadis belia yang tinggi semampai, kami bertanya: “bolehkah salah seorang dari kami nikah mut’ah dengan anda?”, ia menjawab: “apa yang kalian ajukan (sebagai mahar)?”, maka kami berdua pun menggelar burdah masing-masing, ia mulai memperhatikan kami, dan temanku melihatnya wanita itu (ketika sedang) memperhatikan apa yang ada di sisinya, temenku mengatakan: “burdah orang ini sudah lusuh, sedangkan burdahku masih baru dan lembut”, ia menjawab: “burdah orang ini lumayan” ia mengulanginya dua atau tiga kali. Akhirnya aku menikah mut’ah dengannya. Dan aku tidak keluar mekah sampai akhirnya Rosululloh -shollallohu alaihi wasallam- mengharamkannya.

(812) Dari Robi’ bin Sabroh al-Juhany: sesungguhnya ayahnya bercerita, bahwa ia pernah bersama Rosululloh -shollallohu alaihi wasallam- , dan beliau bersabda: “wahai sekalian manusia! Sungguh aku pernah mengijinkan kalian untuk nikah mut’ah, dan sesungguhnya Alloh telah mengharamkannya (mulai sekarang) hingga hari kiamat, maka barangsiapa masih menjalaninya maka hendaklah ia mengakhirinya dan janganlah kalian mengambil kembali mahar yang telah kalian serahkan kepada mereka!”

Bab: Larangan Menikahi ataupun Melamar Orang Yang Sedang Ihrom

(814) Dari Nubaih bin Wahb, sesungguhnya Umar bin Ubaidillah ingin menikahkan Tholhah  bin Umar dengan putri Syaibah bin Jubair, lalu ia mengundang ketua rombongan haji Aban bin Utsman untuk menghadiri acara pernikahan itu, maka Aban mengatakan: aku telah mendengar Utsman bin Affan berkata, Rosululloh -shollallohu alaihi wasallam- bersabda: “seorang yang sedang ihrom tidak boleh menikahi, tidak boleh dinikahi dan tidak boleh melamar”.

(815) Ibnu Abbas berkata: Rosululloh -shollallohu alaihi wasallam- menikahi Maimunah ketika beliau sedang ihrom.

(816) Dari Yazid bin Ashom: Maimunah binti Harits telah mengatakan kepadaku, bahwa sesungguhnya Rosululloh -shollallohu alaihi wasallam- telah menikahinya dalam keadaan halal (tidak sedang ihrom). Yazid berkata: Maimunah adalah bibiku dan juga bibinya Ibnu Abbas.

Bab: Larangan mengumpulkan  antara wanita dengan saudari ibunya atau saudari bapaknya (sebagai istri dalam satu waktu).

(817) Dari Abu Huroiroh: Sesungguhnya Rosululloh -shollallohu alaihi wasallam- melarang mengumpulkan empat wanita (sebagai istri dalam satu waktu), wanita dengan saudari bapaknya, dan wanita dengan saudari ibunya.

Bab: Mahar yang diberikan Nabi ج kepada istri-istrinya.

Abu Salamah bin Abdurrohman berkata: aku telah bertanya kepada Aisyah –istri Rosululloh shollallohu alaihi wasallam– berapakah maharnya Rosululloh -shollallohu alaihi wasallam-? ia menjawab: maharnya kepada istri-istrinya adalah 12 uqiyah lebih satu nasy, sama dengan 500 dirham[5], itulah maharnya Rosululloh -shollallohu alaihi wasallam- kepada istri-istrinya.

Bab: Nikah dengan mahar 1 nawat[6] emas.

(819) Dari Anas bin Malik: suatu hari Nabi -shollallohu alaihi wasallam- melihat ada bekas shufroh (sejenis minyak khusus wanita) pada Abdurrohman bin Auf, lalu beliau bertanya: ada apa ini? Ia menjawab: wahai Rosululloh aku baru saja menikah, dengan mahar satu nawat emas. Beliau menimpali: “Semoga Alloh memberkahimu, adakanlah acara walimah meskipun hanya dengan menyembelih satu kambing!”

Bab: Menikahkan seseorang dengan mahar mengajari Alqur’an

Sahl bin Sa’d Assa’idy berkata: suatu hari ada seorang wanita mendatangi Rosululloh -shollallohu alaihi wasallam- dan berkata: wahai Rosululloh, aku datang untuk menghadiahkan diriku kepadamu!, maka Rosululloh -shollallohu alaihi wasallam- melihatnya, beliau mengangkat dan menurunkan pandangannya, kemudian beliau menundukkan kepalanya. Setelah melihat Rosululloh tidak memberikan keputusan apa-apa, wanita itupun duduk. Dan berdirilah salah seorang sahabat, ia mengatakan: wahai Rosululloh, jika engkau tidak berkenan padanya, nikahkanlah aku dengannya!, maka Rosululloh bertanya: apa kamu punya sesuatu (sebagai mahar)?, maka ia pun menjawab: tidak, wahai Rosululloh. Beliaupun berkata: pergilah ke rumahmu dan carilah, mungkin kamu dapatkan sesuatu di sana! Maka pergilah orang itu lalu kembali lagi dengan mengatakan: demi Alloh aku tidak menemukan apa-apa! Maka beliau berkata lagi: Carilah walau hanya cincin dari besi! Maka pergilah ia (untuk kedua kalinya) dan kembali lagi dengan mengatakan: tidak ada wahai Rosululloh, walaupun hanya sebuah cincin dari besi! Tetapi aku punya sarung ini. Sahl menyela: Kasih saja setetengah dari rida’nya[7]. Kemudian Rosululloh -shollallohu alaihi wasallam- berkata: “Apa yang dapat kamu perbuat dengan kain sarung milikmu itu? Jika kamu yang memakainya dia tidak akan kebagian apa-apa, sebaliknya jika dia yang memakainya kamu tidak akan mengenakan apa-apa.” Akhirnya orang itupun duduk, setelah lama menunggu iapun berdiri dan berpaling pergi. Melihat hal itu Rosululloh pun memerintahkan untuk memanggilnya kembali, ketika ia datang beliau menanyakan: “apa kamu punya hafalan Alqur’an?” iapun menyebutkan hafalannya: aku hafal surat ini dan surat ini. Rosululloh bertanya lagi: “apa kamu hafal surat-surat itu diluar kepala?” ia menjawab: ya. Kemudian Rosululloh menyuruhnya: “pergilah! Kamu bisa menikahinya dengan hapalan Qur’an-mu.”

Bab: Menikah pada Bulan Syawwal

(822) Aisyah berkata: Rosululloh menikahiku pada Bulan Syawwal, dan mulai menggauliku pada bulan syawwal, dan apakah ada istri Rosululloh -shollallohu alaihi wasallam- yang lebih bahagia di sisinya melebihi aku?! (Urwah bin Zubair) mengatakan: Aisyah dahulu menganjurkan kepada para istri untuk berhubungan pada bulan syawal.

Bab: Acara Walimah Dalam Pernikahan

(823) Anas bin Malik mengatakan: Rosululloh -shollallohu alaihi wasallam- tidak pernah mengadakan acara walimah untuk para istrinya lebih banyak atau lebih bagus dari acara walimahnya ketika memperistri Zainab. Maka Tsabit bertanya (kepada Anas): bagaimana walimahnya? Ia menjawab: beliau menghidangkan roti dan daging sampai mereka pulang.

(824) Anas bin Malik mengatakan: suatu ketika Rosululloh -shollallohu alaihi wasallam-  menikah, lalu beliau menemui istrinya. Anas mengatakan: maka ibuku Ummu Sulaim membuat Hais dan menaruhnya dalam bejana kecil, lalu ia menyuruhku: hai anas, bawalah ini kepada Rosululloh -shollallohu alaihi wasallam-, dan katakan kepadanya bahwa ini kiriman dari ibuku, dan dia titip salam untukmu, katakan juga: sesungguhnya ini adalah sedikit pemberian dari kami, wahai rosululloh..! Anas mengatakan: maka aku pun membawanya kepada Rosululloh -shollallohu alaihi wasallam- , dan aku sampaikan bahwa ibuku titip salam untukmu, ia juga mengatakan: ini adalah sedikit pemberian dari kami, wahai Rosululloh..! maka beliaupun mengatakan: letakkanlah..! kemudian menyuruhku: pergi dan undanglah si fulan, si fulan dan si fulan, juga siapa saja yang kamu jumpai, beliau menyebut banyak orang. Anas mengatakan: kemudian aku undang orang yang disebut beliau dan siapapun yang aku jumpai. (Ja’d) bertanya (kepada Anas): berapa jumlah mereka waktu itu? Anas menjawab: kira-kira 300 orang. Kemudian Rosululloh -shollallohu alaihi wasallam-  menyuruhku: hai Anas, bawa ke sini bejananya. Anas mengatakan: maka merekapun masuk sehingga memenuhi bagian suffah (salah satu sisi masjid nabawi, tempat menetap sahabat yang tidak punya rumah) dan hujroh (ruang tamu). Lalu Rosululloh -shollallohu alaihi wasallam- memerintah: “buatlah lingkaran 10 orang 10 orang, dan makanlah apa yang ada di dekat masing-masing. Anas mengatakan: maka merekapun makan hingga kenyang. Anas mengatakan: kemudian ada rombongan yang keluar, dan rombongan lain masuk menggantikan mereka, (begitu seterusnya) hingga mereka semuanya makan. Beliau menyuruhku: hai Anas, angkatlah! Anas mengatakan: maka akupun mengangkatnya, dan aku tidak tahu apakah makanan itu lebih banyak ketika aku letakkan tadi atau ketika aku angkat?! Anas mengatakan: (ketika itu) ada beberapa rombongan masih tetap ngobrol di kediaman Rosululloh -shollallohu alaihi wasallam-, sedangkan Rosululloh duduk dan istrinya memalingkan wajahnya menghadap dinding. Mereka benar-benar telah memberatkan Rosululloh -shollallohu alaihi wasallam-, maka beliau keluar dan memberi salam kepada para istrinya. Kemudian beliau kembali lagi. Ketika mereka melihat Rosululloh -shollallohu alaihi wasallam- kembali lagi, mereka baru merasa telah memberatkan beliau, merekapun buru-buru menuju pintu dan keluar semuanya. Kemudian sampailah Rosululloh -shollallohu alaihi wasallam- , beliau menutup selambu dan masuk ke ruang dalam, sedangkan aku masih duduk di ruang tamu. Tak lama berselang Rosululloh keluar menemuiku dan turunlah ayat ini, kemudian Rosululloh keluar dan membacakan ayat tersebut kepada orang-orang: (artinya) “wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kalian memasuki rumah-rumah Nabi kecuali jika kamu diizinkan untuk makan tanpa menunggu waktu masak (makanannya), tetapi jika kamu dipanggil, maka masuklah! Dan apabila kamu selesai makan, keluarlah kamu tanpa memperpanjang percakapan. Sesungguhnya yang demikian itu adalah mengganggu Nabi…” sampai akhir ayat. Ja’d mengatakan, kata Anas: akulah orang yang pertama kali tahu tentang ayat-ayat ini, dan dipakaikanlah hijab untuk para istri Rosululloh -shollallohu alaihi wasallam- .

Bab: Mendatangi undangan acara pernikahan.

(825) Dari Nafi’: sesungguhnya Ibnu Umar pernah meriwayatkan dari Nabi -shollallohu alaihi wasallam- , “Apabila salah seorang diantara kalian diundang oleh saudaranya, maka datangilah! Baik untuk acara pernikahan maupun yang lainnya”.

(826) Abu Huroirah berkata: Rosululloh -shollallohu alaihi wasallam- bersabda: “Apabila salah seorang diantara kalian diundang, maka datangilah! Jika kebetulan ia sedang puasa maka berdoalah untuknya, dan jika ia tidak sedang puasa maka makanlah (hidangannya).

(827) Dari Abu Huroiroh: sesungguhnya Nabi -shollallohu alaihi wasallam- bersabda: “Sejelek-jelek makanan adalah makanan untuk walimah, (jika) orang (miskin) yang ingin mendatanginya  tidak diundang, sedangkan orang (kaya) yang enggan mendatanginya malah diundang. Dan barangsiapa tidak mendatangi undangan walimah berarti ia tidak menaati Alloh dan Rosulnya”.

Bab: Doa ketika hendak berhubungan suami istri.

(828) Ibnu Abbas berkata: Rosululloh -shollallohu alaihi wasallam- bersabda: “Seandainya salah seorang dari mereka ketika hendak mendatangi istrinya berdoa: (بِاسْمِ اللَّهِ اللَّهُمَّ جَنِّبْنَا الشَّيْطَانَ وَجَنِّبْ الشَّيْطَانَ مَا رَزَقْتَنَا) (Dengan nama Alloh, ya Alloh, jauhkanlah kami dari setan dan jauhkanlah setan dari apa yang engkau anugerahkan kepada kami!), dan ditakdirkan memiliki anak dari hubungan itu, niscaya selamanya setan tidak akan membahayakannya.

Bab: Firman Alloh ta’ala (yg artinya): “Istri-istrimu adalah Ladangmu”.

(829) Ibnul Munkadir pernah mendengar Jabir mengatakan: Dahulu orang yahudi mengatakan apabila suami menggauli istrinya dari arah belakang di vaginanya, maka mata anaknya akan juling, kemudian turunlah ayat (نِسَاؤُكُمْ حَرْثٌ لَكُمْ فَأْتُوا حَرْثَكُمْ أَنَّى شِئْتُمْ) istri-istrimu adalah ladangmu, maka datangilah mereka dari mana saja kamu kehendaki.

Bab: Wanita yang menolak ajakan suaminya untuk berhubungan.

(830) Abu Huroiroh berkata: Rosululloh -shollallohu alaihi wasallam- bersabda: “Apabila seorang suami mengajak istrinya ke atas ranjang, dan dia tidak menurutinya, sehingga suaminya marah, maka para malaikat terus-menerus melaknatnya hingga waktu pagi tiba”.

Bab: Menyebarkan rahasia (kehidupan ranjang) istrinya.

(831) Abu Sa’id al-Khudri berkata: Rosululloh -shollallohu alaihi wasallam- bersabda: “Sesungguhnya seburuk-buruk kedudukan manusia di sisi Alloh pada hari kiamat adalah suami yang menggauli istrinya, begitu pula sebaliknya, kemudia ia menyebarkan rahasia (kehidupan ranjang) istrinya.

Bab: Alloh menutupi perbuatan (buruk) hamba-Nya, tetapi dia malah membukanya

(832) Abu Huroiroh berkata, aku mendengar Rosululloh -shollallohu alaihi wasallam- bersabda: “Semua umatku akan diampuni (dosanya), kecuali mereka yang terang-terangan (dalam maksiat). Dan sesungguhnya termasuk dalam hal ini, apabila ia melakukan perbuatan (buruk) di malam hari, dan Alloh menutupinya ketika pagi tiba, lalu ia mengatakan: Hai fulan, aku tadi malam melakukan ini dan itu! padahal pada malam itu Alloh telah menutupi (keburukan)nya, (sekali lagi) padahal malam itu Alloh telah menutupi (keburukan)nya, tetapi paginya ia malah menyingkap tirai Alloh darinya”.

Bab: ‘Azl (mengeluarkan sperma di luar vagina) saat menggauli istri ataupun hamba sahaya.

(833) Abu Sa’id Al-Khudry mengatakan: Nabi -shollallohu alaihi wasallam- pernah ditanya tentang hukum ‘azl. Beliau bertanya: “apa itu ‘azl?”. Mereka menjawab: seorang laki-laki yang menggauli istrinya, tapi tidak menginginkan kehamilan darinya, karena istrinya masih dalam masa-masa menyusui anaknya. Atau jika laki-laki menggauli budak perempuannya, tapi tidak menginginkan kehamilan darinya. Maka beliau menjawab: “jangan, janganlah kalian melakukan hal itu! karena yang menentukan (datangnya anak) adalah takdir.” Ibnu ‘Aun berkata, lalu kusampaikan hal ini kepada Hasan (al-bashry), maka diapun mengatakan: demi Alloh, sepertinya ini merupakan ancaman.

(834) Jabir ibnu Abdillah mengatakan: ada seorang laki-laki bertanya kepada Nabi -shollallohu alaihi wasallam- : aku punya budak perempuan, dan aku selalu melakukan ‘azl ketika menggaulinya. Maka Rasululloh mengatakan: “sungguh itu sama sekali tak akan menghalangi kehendak Alloh”. Jabir mengatakan: kemudian orang itu datang lagi (di lain hari) seraya mengatakan: wahai Rosululloh! Sungguh budak perempuan yang pernah kuceritakan kepadamu sekarang hamil. Maka Rosululloh pun mengatakan: “aku (hanyalah) hamba dan rasul-Nya.”

Bab: Tentang Ghilah.[8]

(835) Judamah binti Wahb al-Asadiyyah -saudarinya ‘Ukasyah- mengatakan:  aku pernah mendatangi Rosululloh -shollallohu alaihi wasallam- ketika beliau bersama banyak orang, (ketika itu) beliau bersabda: “Hampir saja aku melarang ghilah, (tapi itu tidak kulakukan) karena ku lihat bangsa romawi dan persia melakukannya, padahal tidak sedikitpun hal itu berpengaruh buruk terhadap anaknya.” Kemudian mereka bertanya tentang ‘azl, maka Rosululloh -shollallohu alaihi wasallam- mengatakan: “Itu adalah pembunuhan yang terselubung.”

Bab: Menggauli tawanan-wanita yang sedang hamil.

(836) Dari Abu Darda: Suatu hari Nabi -shollallohu alaihi wasallam- melihat wanita yang hamil tua di pintu kemah kecilnya, maka beliau menanyakan: “Apa ada orang yang hendak menggaulinya?”. Mereka menjawab: ya. Maka Rosululloh pun bersabda: “Hampir saja aku melaknatnya, dengan laknat yang menyertainya sampai ke liang lahat, bagaimana ia akan memberinya warisan kepadanya padahal ia tidak halal baginya, dan bagaimana ia akan menjadikannya sebagai budak padahal ia tidak halal baginya?!”.

(837) Dari Abu Sa’id Al-khudry: Pada saat perang Hunain, sesungguhnya Rosululloh -shollallohu alaihi wasallam- mengirimkan pasukan ke daerah Authos, lalu mereka bertemu musuh, mereka bisa mengalahkannya, dan mengambil banyak tawanan dari mereka. Tetapi ada beberapa sahabat Nabi -shollallohu alaihi wasallam-  yang takut menggauli tawanan wanitanya,  dikarenakan mereka masih bersuami, (walaupun) suami mereka musyrikun. Karena kejadian itu Alloh menurunkan ayat (yang artinya): “Dan (diharamkan juga kamu menikahi) perempuan yang bersuami, kecuali budak wanita yang kamu miliki.” Yakni para tawanan wanita itu akan menjadi halal bagi kalian, jika habis masa ‘iddah mereka.

Bab: Pembagian (hari) untuk para istri

(838) Anas mengatakan: Dahulu Nabi -shollallohu alaihi wasallam- istrinya sembilan, beliau membagi (hari) untuk mereka, giliran orang pertama tak akan kembali kecuali setelah selesai giliran orang kesembilan. Biasanya para istri beliau berkumpul di rumah istri yang mendapat giliran, saat itu tempatnya di rumah Aisyah. Lalu datanglah Zainab, dan Rosululloh mengulurkan tangan beliau kepadanya. Aisyah pun menegur: itu Zainab! Maka Rosululloh langsung menarik kembali tangannya.[9] Lalu mereka berdua adu mulut sehingga saling angkat suara. (Ketika itu) tiba waktu dilaksanakannya sholat, Abu Bakar yang melewati rumah itu mendengar suara adu mulut itu, maka ia pun mengatakan: “Wahai Rosululloh, keluarlah untuk sholat, dan bungkamlah mulut mereka dengan tanah!.” (Mendengar suara itu) Nabi -shollallohu alaihi wasallam- pun keluar. Lalu Aisyah mengatakan: “Sekarang (aku kena masalah)! nanti Nabi -shollallohu alaihi wasallam-  selesai sholat, pasti Abu Bakar (ayahku) akan mendatangiku dan memberiku hukuman ini dan itu”. (dan benar dugaannya) ketika Nabi -shollallohu alaihi wasallam- selesai sholat, Abu Bakar menghampirinya, dan memberinya kata-kata pedas, ia mengatakan: Pantaskah kamu melakukan ini?!

Bab: Bermalam dengan istri yang masih perawan dan yang sudah janda.

(839) Dari Ummu Salamah: Ketika menikahi Ummu Salamah, Rosululloh -shollallohu alaihi wasallam- tinggal bersamanya selama tiga malam. Dan beliau mengatakan: “Sungguh suamimu tak akan merendahkanmu (dan hakmu tak akan hilang)! apabila kamu menghendaki, aku bisa melengkapkan bagianmu menjadi tujuh malam, tetapi apabila ku lengkapkan tujuh hari untukmu, aku harus lengkapkan pula tujuh hari untuk istri-istriku (yang lain).

(840) Anas bin Malik berkata: “Apabila seorang laki menikah dengan seorang gadis, maka ia tinggal bersamanya selama tujuh malam. Sedangkan apabila ia menikah dengan janda, maka ia tinggal bersamanya selama tiga malam”. Kholid mengatakan: seandainya aku katakan bahwa Anas mengambil kabar itu dari Rosululloh -shollallohu alaihi wasallam- , maka benarlah ucapanku, tetapi yang ia katakan adalah: “Sunnahnya seperti itu.”

Bab: Seorang istri memberikan giliran malamnya kepada istri yang lain.

(841) Aisyah mengatakan: tidak satupun kulihat wanita, yang aku lebih senang menjadi dirinya, kecuali Saudah binti Zam’ah, ia wanita yang kuat dan tegas. Aisyah mengatakan: ketika umurnya mulai menua, ia memberikan giliran harinya bersama Rosululloh -shollallohu alaihi wasallam- untuk Aisyah. Saudah mengatakan: aku telah memberikan giliran hariku bersama engkau untuk Aisyah. Maka Rosululloh -shollallohu alaihi wasallam-  setelah itu memberikan bagian dua hari untuk Aisyah, yakni harinya sendiri ditambah dengan harinya Saudah.

Bab: Tidak memberikan giliran-hari kepada sebagian istri.

Atho’ mengisahkan: Kami pernah bersama Ibnu Abbas menghadiri pemakaman istri Nabi -shollallohu alaihi wasallam-  Maimunah, di suatu daerah (dekat makkah) namanya sarif. Ibnu Abbas pun berpesan: ini adalah istri Nabi -shollallohu alaihi wasallam- , maka apabila kalian mengangkat kerandanya, lakukanlah dengan halus dan tenang, jangan digoncang! Karena sesungguhnya Rosululloh -shollallohu alaihi wasallam-  dahulu bersama sembilan istri, dan beliau membagi harinya untuk delapan istrinya, yakni ada satu istri yang tidak mendapatkan giliran hari. Atho’ menambahi: istri yang tidak mendapatkan giliran hari itu adalah Shofiyyah binti Huyay bin Akhtob.

Bab: barangsiapa melihat wanita, maka hendaklah mendatangi istrinya, niscaya hal itu akan menghilangkan perasaan yang ada dalam hatinya.


Dari Jabir: Suatu hari Rosululloh -shollallohu alaihi wasallam-  melihat wanita, lalu beliau mendatangi istrinya zainab yang sedang menyamak kulit miliknya, setelah menunaikan hajatnya dengan istrinya, beliau keluar menemui para sahabatnya dan bersabda: “Sesungguhnya wanita itu datang dan pergi dengan penampilan setan, oleh karena itu apabila salah seorang dari kalian melihat seorang wanita, maka hendaklah ia (segera) mendatangi istrinya, karena hal itu akan menghilangkan perasaan yang ada dalam hatinya.

Bab: Mudaarooh[10] dengan para istri dan menasehati mereka.

(844) dari Abu Huroiroh: Rosululloh -shollallohu alaihi wasallam- bersabda: “Barangsiapa beriman kepada Alloh dan hari akhir, maka hendakalah ia berkata yang baik, ketika melihat sesuatu (yang tidak menyenangkan), atau (kalau tidak bisa) hendaklah ia diam! Dan nasehatilah istri dengan nasehat yang baik! karena sesungguhnya (asal) wanita itu diciptakan dan tulang rusuk (Nabi Adam) dan sesungguhnya tulang rusuk yang paling bengkok adalah yang paling atas. Karena itulah, jika kamu (memaksanya) untuk lurus, kamu akan mematahkannya. Sedang jika kamu membiarkannya, ia akan tetap bengkok… Nasehatilah istri-istri dengan nasehat yang baik!.

Bab: Janganlah seorang mukmin membenci mukminah (istrinya).

(845) Abu Huroiroh berkata: Rosululloh -shollallohu alaihi wasallam- bersabda: “Janganlah seorang mukmin membenci mukminah, karena jika (memang) ia membenci salah satu sifatnya, ia (pasti) rela dengan sifatnya yang lain.”

Bab: Seandainya bukan karena Hawa, tentunya tiada istri yang berkhianat kepada suaminya.

(846) Dari Abu Huroiroh, (ia mengatakan): dari Rosululloh -shollallohu alaihi wasallam- , lalu ia menyebutkan beberapa hadits, diantaranya: “Seandainya bukan karena ulah Bani Isroil, tentunya tidak ada makanan yang basi, tidak ada daging yang busuk. Dan seandainya bukan karena Hawa, tentunya tidak akan ada istri yang berhianat kepada suaminya.”

Bab: Orang yang pulang dari safar, jangan bergegas menemui istrinya! Supaya istri (menyiapkan dirinya, misalnya dengan) menyisir rambutnya.

(847) Jabir ibnu abdillah mengisahkan: aku pernah bersama Rosululloh -shollallohu alaihi wasallam-  di salah satu peperangan, ketika waktunya pulang, aku bergegas naik untaku yang lambat jalannya, tak lama kemudian ada orang yang menyusulku dari belakang, dan mencucuk untaku dengan tombak kecilnya, maka tiba-tiba untaku lari kencang, bak larinya onta yang paling kencang yang pernah kau lihat, maka akupun menoleh ke arahnya, ternyata aku bersanding dengan Rosululloh -shollallohu alaihi wasallam- , beliau bertanya: Jabir, apa yang membuatmu terburu-buru? Aku jawab: aku masih pengantin baru, wahai Rosululloh! Beliau bertanya lagi: kamu menikah dengan gadis atau janda? Aku jawab: dengan janda. Maka beliaupun mengatakan: kenapa tidak menikah dengan gadis belia, yang bisa kau cumbu atau (sebaliknya) dia mencumbu kamu?!…. Sesampainya di madinah, kami langsung pergi untuk bertemu istri, maka beliau memperingatkan: “Tenang dulu..! kita akan menemui istri nanti malam, supaya istri (menyiapkan diri), menyisir rambut yang kusam dan membersihkan rambut bawah perutnya.” Beliau juga mengatakan: “apabila kamu sampai, maka lakukanlah jima’ dengannya!”

Alih bahasa oleh: Addariny, di Madinah kota nabi, April 2009
[1]  Ada yang menafsirkan bahwa menikah dengan perempuan usia belia akan dapat mengembalikan kekuatan badan dan gairah jiwa. (Syarah Sunan Nasa’i, karya As-sindiy, hadits no 3211)
[2]  Misalnya dengan pergi ke penjualnya dan mengatakan: “minta kembali barangmu!, nanti aku beli dengan harga yang lebih tinggi”

[3] Menghilangkan kelenjar testis agar tidak menghasilkan sperma sehingga tidak ada syahwat kepada wanita.

[4] Kain selendang bergaris sebagai penutup bagian atas badan, pakaian adat bangsa arab zaman dulu.

[5] Satu dirham sekitar 3 gram perak murni, tepatnya 2,975 gram perak murni.

[6] Satu nawat sama dengan 5 dirham, yaitu sekitar 15 gram perak murni, tepatnya 14,875 gram perak murni.

[7]  Rida’ adalah Selembar kain untuk penutup bagian atas tubuh, merupakan pakaian adat bangsa arab zaman dulu, kegunaannya seperti baju orang sekarang, hanya saja ia berupa lembaran kain yang diselimutkan ke bagian atas tubuh, sedangkan untuk bagian bawah mereka biasa memakai sarung.

[8] Ghilah adalah menggauli istri ketika masih dalam masa-masa menyusui anaknya.

[9]  Ini bukan karena kesengajaan dari beliau, tetapi karena keadaan rumah yang gelap tanpa ada lentera, Rosululloh ج mengulurkan tangannya karena mengira yang datang adalah tuan rumah yakni Aisyah (Lihat syarh shohih Muslim, karya Imam Nawawi).

[10]  Mudaarooh adalah mengorbankan dunia untuk mendapatkan keuntungan duniawi ataupun ukhrowi ataupun keduanya. Seperti berlaku lemah lembut, bertutur kata halus dan menampakkan wajah yang bersahabat kepada para preman, dengan tujuan agar kita terhindar dari gangguan mereka, atau agar hati mereka terbuka dan kembali ke jalan yang lurus. (Almufhim karya Alqurthuby 9/338, fathul Bari karya Ibnu Hajar 13/581)

Semoga bermanfaat Jajakumullah Khoiron Katsiron

Comments
0 Comments

0 komentar:

Posting Komentar

Copyright @ 2013 نادية الخلوية.